Rabu,4 Desember 2024
Pukul: 06:57 WIB

Jona Arizona Tersandung Kasus, Golkar Kota Sukabumi Kebut Musdalub Jelang Pileg 2024

Jona Arizona Tersandung Kasus, Golkar Kota Sukabumi Kebut Musdalub Jelang Pileg 2024

Selasa, 4 April 2023
/ Pukul: 21:29 WIB
Selasa, 4 April 2023
Pukul 21:29 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Pengurus Partai Golkar Kota Sukabumi akan menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) untuk memilih ketua definitif. Kepengurusan sementara diberi waktu 30 hari untuk menggelar agenda yang bertujuan menentukan pengganti Jona Arizona.

Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Phinera Wijaya, mengatakan pihaknya sudah membentuk kepanitian untuk mempersiapkan Musdalub.

“Hari inisudah dibentuk kepanitian Musdalub yang Insya Allah akan dilaksanakan sebulan kedepan,” kata pria yang akrab disapa Kang Icak ini usai pertemuan internal di Sekretariat DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Selasa (4/4/2023).

Dalam kesempatan tersebut Kang Icak juga mensosialisasikan keputusan DPD Golkar Jawa Barat yang menunjuk dirinya untuk menjadi nahkoda sementara di Kota Sukabumi.

Ia diberikan waktu selama 30 hari untuk melaksanakan Musdalub yang tujuannya memilih Ketua Golkar Kota Sukabumi definitif.

Kang Icak menegaskan pencalonan ketua DPD Golkar Kota Sukabumi dapat diikuti kader yang memenuhi persyaratan.

“Insya Allah dilaksanakan sebulan ke depan karena memang kami, semua calon-calon anggota legislatif pada tanggal 1 sampai 14 mei harus sudah didaftarkan di KPU,” tutur Icak.

“Dan itu (pencalonan,red) tidak bisa ditandatangani oleh PLT,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, mengatakan dokumen pendaftaran caleg sebenarnya tidak harus ditandatangani oleh ketua definitif di kepengurusan partai tingkat kota.

“Di Pemilu sebelumnya pun demikian. Untuk pendaftaran bisa dilakukan oleh Plt, pejabat sementara, atau bahkan wakil ketua,” kata Agung.

“Pemilu sebelumnya kan dasar aturannya PKPU 20 tahun 2018. Nah untuk Pemilu mendatang tentu pakai aturan PKPU baru, dan di draftnya pun aturan soal ini masih sama,” tegas Agung.

Kebijakan tersebut, kata Agung, bertujuan untuk mengakomodir partai politik yang ketuanya berhalangan dalam menjalankan tugas.

“Sehingga untuk itu tugasnya bisa dialihkan ke pejabat partai yang lain, sehingga tidak menyulitkan partai politik,”imbuh Agung.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist