Selasa,14 Januari 2025
Pukul: 03:46 WIB

Breaking News: Jona Arizona Dicopot dari Jabatan Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi

Breaking News: Jona Arizona Dicopot dari Jabatan Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi

Kamis, 30 Maret 2023
/ Pukul: 21:09 WIB
Kamis, 30 Maret 2023
Pukul 21:09 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi. Hal tersebut diputuskan setelah Jona tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil rental.

Pencopotan tersebut dilakukan secara resmi oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat dengan penerbitan Surat Keputusan Nomor: KEP-114/GOLKAR/2023 tertanggal 30 Maret 2023.

“Jadi hari ini kita sudah menonaktifkan sodara JA dan menunjuk Phinera Wijaya sebagai Pelaksana Tugas,” kata MQ Iswara, Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Kamis malam (30/3/2023).

Baca Juga  Alur Cai Deklarasikan Dukungan untuk Partai Golkar

MQ Iswara mengatakan pucuk pimpinan DPD Partai Golkar Kota Sukabumi untuk sementara akan dijabat Phinera Wijaya yang juga Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Dapil Sukabumi.

Ia menegaskan Penunjukan Pelaksana Tugas ini penegasan bahwa DPD Partai Golkar Kota Sukabumi tetap berjalan melaksanakan program-program dalam menghadapi Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Ini juga untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan baik hal-hal rutin atau yang sudah diprogramkan oleh Golkar Kota Sukabumi dalam hasil Musda dan Rakerda,” kata dia.

Lebih lanjut Iswara menyatakan turut prihatin atas kasus yang menimpa Jona Arizona. Ia menegaskan Partai Golkar akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca Juga  Gantikan Ivan Rusvansyah, Haji Gundar Jadi Dewan Lagi

Diberitakan sebelumnya, Jona Arizona ditahan Polres Sukabumi Kota bersama satu tersangka lain berinisial H. Ia diduga menggelapkan mobil Mitsubishi Pajero dari salah satu rental mobil di Cijagra, Bandung.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menegaskan hingga saat ini Jona dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Related Posts

Add New Playlist