SUKABUMISATU.com – Seringkali kita menganggap sebutan fisik seperti “Tobrut”, “Item”, atau “Pesek” sebagai candaan akrab di tongkrongan atau sekadar komentar iseng di media sosial. Namun, mulai Januari 2026, kebiasaan “body shaming” ini bisa menjadi tiket gratis menuju jeruji besi lewat KUHP Baru.
Meski KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, masyarakat Sukabumi diminta untuk mulai “mengerem” lisan dan jari dari sekarang. Pasalnya, aturan mengenai penghinaan fisik dan pelecehan verbal kini diatur lebih spesifik dan tegas.
Bukan Sekadar Candaan, Itu Pelecehan!
Penggunaan istilah vulgar seperti “Tobrut” bukan lagi dianggap lucu-lucuan. Dalam kacamata hukum, ini sudah masuk kategori pelecehan seksual non-fisik.
Menurut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah berlaku saat ini, dan dipertegas dalam KUHP Baru nantinya, pernyataan yang merendahkan martabat seseorang terkait seksualitas atau bentuk tubuh dapat dipidana.
”Jangan anggap remeh. Kata-kata yang menghina fisik atau menyerang kehormatan seseorang, baik itu di pasar, di kantor, atau di kolom komentar media sosial, ada sanksi hukumnya,” ungkap narasumber ahli hukum yang dihimpun tim SukabumiSatu.com.
Daftar Sebutan yang Bisa Kena Pidana:
Berikut adalah beberapa perumpamaan ejekan yang sering dianggap sepele namun berisiko hukum:
Fisik Seksual: Menyebut istilah vulgar terkait bagian tubuh tertentu (Contoh: “Tobrut”).
Warna Kulit: Menghina dengan sebutan “Item”, “Daki”, atau ejekan rasis lainnya.
Bentuk Wajah: Ejekan seperti “Pesek”, “Tonggos”, atau “Si Burik”.
Kondisi Tubuh: Sebutan “Gendut”, “Krempeng”, atau “Buntet” yang tujuannya merendahkan.
Ancaman Sanksi Tidak Main-main
Dalam KUHP Baru, pasal tentang Penghinaan Ringan (Pasal 436) mengatur bahwa makian yang bersifat merendahkan orang lain di muka umum dapat diancam pidana penjara hingga 6 bulan.
Tak hanya itu, jika ejekan tersebut diketik di media sosial (Facebook, Instagram, atau TikTok), pelakunya bisa dijerat UU ITE dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Pesan untuk Warga Sukabumi
Hukum saat ini lebih berpihak pada pemulihan korban. Artinya, jika korban merasa malu, terhina, atau sakit hati akibat sebutan fisik tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib, proses hukum akan berjalan.
Jadi, bagi warga Sukabumi, yuk mulai biasakan bicara yang baik. Ingat, mulutmu harimaumu, jarimu jerujimu. Jangan sampai niat bercanda malah berakhir di balik jeruji penjara.
Reporter: Tim Redaksi








