SUKABUMISATU.COM – Masyarakat yang marjinal dan Pemerintah Desa perlu mengetahui adanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
Dalam Permendes tersebut juga dinyatakan terkait hak dari masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Kepada awak media, Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno mengungkapkan apresiasi atas keberadaan Permendes yang dinilai sangat memihak kepada masyarakat tersebut, Rabu (24/05/2023).
“Saya secara jujurmerasa terbantu dengan adanya pendampingan hukum saya jujur saja merasa terbantu karena apa Karena memang pendampingan ini kan bukan untuk perangkat desa atau kepala desa saja, tetapi lebih cenderung untuk masyarakat desa,” ucapnya.
Gerry juga menuturkan, terutama banyak sekali warga kita yang “perasan” dari oknum tertentu atas persoalan hukum. Ternyata masalah pendampingan hukum ini ada di dalam Permendes. Bahkan mata anggarannya sangat jelas sekali di poin 3.1.6.
“Warga kami itu 24.000. Ini hampir setiap hari ada masalah hukum. Saya ingin warga tahu bahwa saa ini ada pendampingan hukum gratis yang dibeayai oleh pemerintah,” tuturnya.
Hal yang senada disampaikan warga Desa Cipurut Kecamatan Cireunghas bernama Bambang Ismail yang merasa terbantu atas Permendes tersebut.
“Terimakasih kepada Bapak Presiden Jokowi dan Kementrian Desa atas Permendes tersebut. Alhamdulillah Pemdes Cipurut sudah MoU dengan Lawfirm Marpaung SH and Partner untuk pendampingan hukum tersebut,” ujarnya.
Bambang merasa terbantu dan mendapatkan manfaat yang besar sebagai warga masyarakat. Ia mengungkap, sebagai masyarakat yang awam hukum merasa betul-betul berkedudukan sama di depan hukum dan mendapatkan keadilan ketika mendapat pendampingan tersebut.
“Saya menghimbau pada Pemerintah desa lainnya untuk segera melakukan Mou terkait Pendampingan Hukum tersebut. sekali lagi terimakasih pada Pak Kades Cipurut Dasep Setiawan dan Marpaung SH and Partner,” imbuhnya.
Sementara itu, H.Irianto Marpaung SH mewakili Lawfirmnya mengatakan, pendampingan hukum dalam rangka bantuan hukum untuk masyarakat Rentan usia berikut difabel serta masyarakat miskin tersebut sesuai dengan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang bantuan hukum.
“Sudah ada tertera jelas di Siskudes kode rekening 3.1.6. Mou yang sudah dibuat dengan permendes 8 tahun 22 tersebut kita sudah mendampingi beberapa permasalahan. Seperti permasalahan antara karang taruna Desa Bojonglongok Kecamatan Parakan, desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng yang ada sedikit kericuhan dengan PT Dasan itu sampai hari ini sedang berproses,” terang Marpaung.
Marpaung mengungkap, beberapa permasalahan hukum pidana maupun perdata sudah banyak yang di dampingi, seperti halnya masalah human trafficking, Perkawinan terhalang, persoalan somasi antara warga dan sebuah perusahaan dan lainnya.
“Terkait bab pembiayaannya bahwa ini sesuai dengan Permendes 8 tahun 2022. Kami berharap dan menghimbau agar dengan adanya MOU ini supaya masyarakat memanfaatkannya.
Marpaung juga mengatakan, pihaknya dari Lawfirm juga berencana akan mensosialisasikan lewat RT dan RW kadus-kadus nanti kita kita undang ke desa supaya disampaikan ke masyarakat.
“Jadi istilahnya bahwa masyarakat itu hari ini bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan permendes ya Peraturan Menteri Desa.Tidak dipungut biaya. Warga yang bermasalah hukum tinggal datang dan membuat aduan ke kantor desanya. Kemudian Pihak desa memberikan rekomendasi dan pengantar ke kami untuk didampingi,” pungkasnya. (*)