DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-25, Bahas Perubahan KUA-PPAS dan Realisasi APBD 2025

Dokumentasi Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi. Jum'at, (11/7/2025).

SUKABUMISATU.com – Palabuhanratu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 pada Jumat (11/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD. Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Usulkan Kades Urus Legalitas Hukum BumDes

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.

“Perubahan APBD bertujuan untuk mengevaluasi serta menyesuaikan target dan kebutuhan anggaran agar program dan kegiatan pemerintah daerah terlaksana secara efektif dan efisien,” ujar Asep Japar.

Adapun prioritas utama dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, serta program-program prioritas daerah lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis enam bulan berikutnya, yang wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir Juli sesuai dengan Pasal 160 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga  Launching SRM 7, Bupati Sukabumi : Ruang Hidup Tumbuh Merdeka, Cerdas dan Berkarakter

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, juga menyampaikan jadwal lanjutan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, antara lain:

  • Rapat Kerja Komisi-Komisi DPRD: Senin–Selasa, 14–15 Juli 2025
  • Rapat Gabungan Badan Anggaran dan Pimpinan Komisi-Komisi: Rabu, 16 Juli 2025.
  • Rapat Gabungan Badan Anggaran dan TAPD: Kamis, 17 Juli 2025
  • Rapat Paripurna Kesepakatan Kepala Daerah dan DPRD: Jumat, 18 Juli 2025

“Nota pengantar yang telah disampaikan Bupati akan menjadi dasar pembahasan intensif di tingkat komisi dan badan anggaran. Hasilnya akan dituangkan dalam kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” ujar Budi Azhar.

Baca Juga  Sejumlah Demonstran Geruduk DPRD Kabupaten Sukabumi, Sebut Banyak 'Tikus' di Dinkes dan Dispar

Rapat Paripurna ini menandai langkah awal proses penganggaran yang transparan dan akuntabel, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *