SUKABUMISATU.COM – Anggota Polsek Nagrak berhasil meringkus dua orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Polisi terpaksa menembak kaki mereka karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra, penangkapan ini dilakukan atas laporan warga terkait kehilangan sepeda motor di Perum Balekambang Tol Nirwana, Desa Balekambang, Nagrak. Kedua pelaku diketahui berinisial RE (39 dan IR (50).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama,” ujar Teguh kepada sukabumisatu di Mapolsek Nagrak, Rabu (1/3/2023).
Teguh mengatakan, kedua pelaku saling bekerjasama untuk melakukan curanmor. Salah satu diantaranya bertugas melakukan pengintaian sebelum melancarkan aksi pencurian.
“Mereka merusak gembok pagar dengan menggunakan besi yang sudah dimodifikasi, serta kunci letter T” tutur Teguh.
Atas perbuatannya RE dan IR kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Nagrak. Keduanya terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor