SUKABUMISATU.com, Bandung — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan tunjangan perumahan dan transportasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Tersangka terbaru yang ditahan adalah A.F., yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Penahanan dilakukan pada Rabu (28/10/2026) usai A.F. menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam di Kantor Kejati Jabar, Jl. LLRE Martadinata No. 54, Kota Bandung.
Kasi Penkum Kejati Jabar menyampaikan bahwa penahanan tersangka A.F. didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4246/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 28 Oktober 2026.
”Untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara, tersangka A.F. ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2026,” tulis siaran pers resmi Kejati Jabar, Rabu (28/10/2026).
Modus Operandi dan Kronologi Perkara
Kasus skandal tunjangan ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, Ketua DPRD Indramayu (tersangka S) berinisiatif menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi pimpinan dan anggota dewan untuk Tahun Anggaran 2022.
Tanpa dibekali dokumen pendukung kebutuhan anggaran dan tanpa dilakukannya kajian atau penilaian (appraisal) ulang terlebih dahulu, penetapan angka dinaikkan secara sepihak, yaitu:
- Tunjangan Perumahan (per bulan): Ketua (Rp30 juta), Wakil Ketua (Rp28,5 juta), dan Anggota DPRD (Rp27 juta).
- Tunjangan Transportasi (per bulan): Ketua (Rp25 juta), Wakil Ketua (Rp20 juta), dan Anggota DPRD (Rp17 juta).
Pada November 2021, Plt. Sekretaris DPRD (tersangka I.H.) diminta oleh tersangka S untuk baru melakukan penilaian atas penetapan angka tersebut.
Kemudian pada tahun 2023, saat evaluasi tunjangan perumahan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan, tersangka A.F. selaku Sekretaris DPRD diduga membuat surat—yang ditandatangani oleh Ketua DPRD (Tsk S)—dengan melampirkan draf nilai tunjangan yang dinaikkan secara mendadak sebesar 15 persen dari hasil penilaian resmi KJPP.
Kenaikan 15 persen tersebut sengaja dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal secara aturan hukum, PPh Pasal 21 harus ditanggung oleh individu penerima tunjangan dan tidak boleh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kerugian Negara Mencapai Rp18,7 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, ulah para tersangka telah merugikan keuangan negara/daerah hingga mencapai Rp18.798.515.457,00 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka A.F. dijerat dengan sangkaan:
- Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
- Subsidiair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
Kejati Jabar menegaskan masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam megaskandal korupsi tunjangan DPRD Indramayu ini.












