Kasus Kekerasan di Padepokan Ciracap Disorot MUI dan DPRD, Polres Sukabumi Tetapkan Dua Tersangka

SUKABUMISATU.COM, Ciracap – Kasus video viral aksi kekerasan di Padepokan Al Baathin Al Waliyy Indonesia Cabang Sukabumi, Kampung Ciheas RT 10/03, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan dari berbagai pihak.

Peristiwa yang terjadi pada 21 Oktober 2026 tersebut tidak hanya menjadi perhatian kepolisian, tetapi juga mengundang tanggapan dari tokoh agama dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Mereka menekankan pentingnya pengamalan ajaran agama sesuai syariat, kejelasan legalitas lembaga keagamaan, serta pengawasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

MUI Ciracap Soroti Pentingnya Mursyid dan Kejelasan Sanad

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ciracap, KH Busro Mukodas, menjelaskan bahwa sejumlah amalan yang dikaitkan dengan aktivitas di padepokan tersebut berkaitan dengan istilah dalam ilmu tasawuf, yakni tarekat atau thoriqoh.

Menurutnya, dalam tradisi tarekat, pengamalan ilmu harus memiliki landasan yang jelas dan tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menekankan pentingnya bimbingan seorang mursyid yang mukamil serta proses talqin dan baiat sesuai ketentuan tarekat yang dianut.

Menanggapi klaim mengenai penguasaan ilmu laduni hingga amalan asma, seperti Asmaul Husna, Ar-Rahman, dan Al-Jabbar, KH Busro mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memahami dan mengamalkan ilmu keagamaan.

“Dalam ilmu tarekat, seseorang tidak bisa mengamalkan ilmu secara sembarangan. Harus melalui proses pentalkinan dan pembaiatan oleh seorang mursyid yang mukamil. Pengamalan ilmu itu diibaratkan mengarungi lautan; jika perahunya tidak seimbang atau tidak dikendalikan nahkoda yang tepat, seseorang akan mudah goyah dan tersesat,” ujar pimpinan Ponpes Darul Ulum Kecamatan Ciracap tersebut, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga  Jalanan Padat Pasca Lebaran, Ini Himbauan Kasatlantas Polres Sukabumi untuk Pengendara

KH Busro juga menyinggung penggunaan istilah “password” atau “rapat” yang disebut berkaitan dengan tata cara memulai dan menghentikan amalan wirid.

Ia mengimbau masyarakat agar senantiasa menjalankan ajaran agama sesuai koridor syariat Islam. Menurutnya, pemahaman ilmu kesufian perlu disertai kehati-hatian dan tidak dipamerkan atau didemonstrasikan secara sembarangan.

Anggota DPRD Sukabumi Ingatkan Ilmu Agama Bukan Komoditas

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dadang Hermawan, menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya bagi masyarakat Kecamatan Ciracap dan kawasan Pajampangan.

Di sela-sela kegiatannya dalam Musyawarah Ranting (Musran) PKB Kecamatan Ciemas dan Ciracap, Dadang menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian.

Ia menegaskan bahwa ilmu tarekat maupun ilmu yang diklaim sebagai ilmu laduni tidak semestinya dijadikan komoditas untuk diperjualbelikan. Selain itu, setiap praktik keagamaan harus tetap selaras dengan ajaran dan ketentuan syariat Islam.

Dadang juga mengingatkan pentingnya keseimbangan dalam memahami agama. Pengamalan ilmu, menurutnya, tidak boleh menjadi ajang adu kekuatan ataupun sarana menyombongkan diri.

“Pemahaman agama harus seimbang. Pengamalan ilmu harus diiringi dengan hubungan baik antarsesama manusia atau hablum minannas, serta hubungan dengan Allah SWT atau hablum minallah,” demikian pesan yang ditekankannya.

Lebih lanjut, Dadang mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian, MUI, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat koordinasi serta melakukan pengawasan terhadap aktivitas lembaga keagamaan di tingkat desa hingga kecamatan.

Baca Juga  Residivis, Perempuan, hingga Remaja: Potret Kelam Jaringan Narkoba Sukabumi

Ia juga menilai kejelasan legalitas lembaga, sanad atau ijazah keilmuan, serta orientasi kegiatan yang mengedepankan kemaslahatan masyarakat perlu menjadi perhatian. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya praktik yang berpotensi menimbulkan keresahan, kebingungan, maupun persoalan di tengah masyarakat.

Polres Sukabumi Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka

Di sisi lain, Satreskrim Polres Sukabumi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara perselisihan yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan di padepokan tersebut.

Kedua tersangka berinisial JMI, yang disebut bernama Tabil Jalil, dan AY, yang disebut bernama Aziz. Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban mendatangi padepokan untuk bermusyawarah mengenai keilmuan yang dipraktikkan di tempat itu. Namun, pertemuan tersebut berujung perselisihan fisik.

“Dari hasil pemeriksaan, apa yang terjadi dalam video yang kita lihat di media sosial beberapa waktu lalu diakui oleh yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Dudi Suharyana, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan, perselisihan tersebut diawali dengan tindakan JMI yang menampar korban. Keributan kemudian berlanjut dengan dugaan pemukulan beberapa kali yang dilakukan AY.

Polisi telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Baca Juga  Penugasan Berakhir, Kapolres Sukabumi Pimpin Apel Pelepasan Pasukan BKO Brimob dan Polairud Polda Jabar

Iptu Dudi menegaskan bahwa Satreskrim Polres Sukabumi akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Kasus yang mencuat di Ciracap ini menjadi perhatian bersama mengenai pentingnya menjaga ketertiban, mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, serta memastikan setiap aktivitas keagamaan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga kondusivitas wilayah Pajampangan sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Proses hukum terhadap kedua tersangka kini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut, sementara masyarakat diimbau tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *