Dispar Bongkar Fakta: Glamping Mewah Citepus Tak Terdaftar, Terancam Ditertibkan

Glamping viral di Citepus Palabuhanratu.

SUKABUMISATU.com – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi akhirnya merespons polemik kemunculan deretan tenda glamping mewah yang berdiri mencolok di tepi Pantai Citepus, Palabuhanratu. Fasilitas yang disebut-sebut milik warga negara asing (WNA) asal Korea itu ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai usaha pariwisata.

Kepala Dispar Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa hingga saat ini glamping tersebut tidak terdaftar dalam database usaha pariwisata, baik melalui sistem OSS-RBA maupun laporan resmi ke pemerintah daerah.

“Unit usaha glamping itu belum tercatat sebagai usaha pariwisata terdaftar. Selain perizinan OSS-RBA, pelaku usaha wajib memastikan kesesuaian ruang dan melaporkan kegiatannya kepada pemerintah daerah,” tegas Ali, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, pendataan usaha pariwisata dilakukan melalui dua jalur: data perizinan OSS-RBA dari DPMPTSP, serta pemantauan lapangan yang diperkuat laporan dari kecamatan, desa, dan masyarakat. Kawasan pesisir termasuk wilayah yang diawasi ketat karena rawan pelanggaran ruang publik.

Baca Juga  Warung Liar Gunakan Trotoar di Cibadak, Satpol PP Minta Gunakan Roda Saja

“Setiap inisiatif usaha di kawasan pantai wajib memperhatikan rencana tata ruang, ketentuan sempadan pantai, status lahan, dan aspek keselamatan pengunjung,” jelasnya.

Glamping mewah di Citepus itu diketahui berdiri di area sensitif, tepat di jalur jogging track dan akses publik menuju pantai. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu fungsi ruang terbuka yang selama ini digunakan wisatawan dan masyarakat.

Ali menegaskan, apabila ditemukan aktivitas usaha tanpa izin atau berdiri di area terlarang, Dispar akan berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis serta Satpol PP.

“Jika dalam pemantauan ditemukan aktivitas usaha yang tidak jelas perizinannya atau berpotensi mengganggu ruang publik, kami koordinasikan dengan Satpol PP untuk langkah klarifikasi dan penertiban,” ujarnya.

Baca Juga  Raperbup Desa Wisata Segera Rampung, Dispar Ungkap Penguatan Regulasi Pembangunan Desa Wisata Sukabumi

Lebih jauh ia menekankan, ruang publik tidak boleh diprivatisasi, termasuk oleh investor asing. Pantai dan jogging track merupakan ruang bersama yang wajib dijaga aksesnya.

“Pariwisata tidak boleh menghilangkan hak masyarakat atas ruang publik. Jika ruang publik ditutup atau dihalangi bangunan, yang dirugikan bukan hanya warga, tetapi juga wisatawan dan citra destinasi,” kata Ali.

Dispar menyatakan mendukung penuh rencana penertiban Satpol PP terhadap bangunan yang mengganggu akses jogging track dan pantai. Ali mengingatkan agar setiap investor berkonsultasi sejak awal sebelum memulai pembangunan.

“Kami membuka ruang dialog bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi, tetapi garis besarnya tegas: pengembangan pariwisata harus tumbuh tanpa memprivatisasi pantai dan ruang publik,” pungkasnya.

Baca Juga  Festival Eksplorasi Pariwisata Warnai Ulang Tahun ke-2 Goalpara Tea Park

(Demi Pratama Adiputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *