SUKABUMISATU.com – Kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Cikundul, Kecamatan Lembursitu, sukabumi/">Kota Sukabumi dipasangi spanduk bertuliskan ‘PT Tureloto Battu Indah Belum Menyelesaikan Kewajiban Pembayaran, Mohon Maaf Lokasi Ini Kami Tandai’ oleh beberapa sub kontraktor atau pihak kedua, Rabu (15/3/2023).
Sekadar diketahui, pembangunan TPA Cikundul dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT Tureloto Battu Indah dan kontraktor pengawas PT Patra Jasa Konsultan dengan nilai kontrak Rp 13 miliar dan waktu pengerjaan selama sembilan bulan.
Salah satu pengelola sub kontraktor, Deden Arif Rahman, mengatakan para korban merasa dirugikan oleh kontraktor yang belum menunaikan kewajiban pembayaran kepada bawahannya. Dia berinisiatif memasang spanduk pengeksekusian lahan itu.
“Kita menutup proyek ini karena proyek ini sudah selesai bahkan keuangan sudah tapi ke kita yang mengerjakan bahkan ke pekerja proyek itu belum, belum dibayar sama sekali. Ada yang sampai rumah tangganya berantakan gara-gara gara-gara belum dapat uang dari sini,” kata Deden kepada awak media.
Dia membeberkan, ada beberapa pembayaran yang belum ditunaikan. Yaitu upah mandor pekerja bangunan, pengadaan barang, dan beberapa material yang masih menunggak.
Bahkan, kata dia, ada mandor yang hancur keluarganya gara-gara belum mendapatkan upah dari kontraktor
“Nilainya kurang lebih semua Rp 400 juta. Sedangkan anggarannya kan Rp 13 miliar lebih. Ada yang hancur keluarganya, kasian sebetulnya teman-teman ini,” tuturnya.
Dia menyebut, sempat beberapa kali mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak kontraktor namun pihaknya kebingungan untuk mencari lokasi kantor kontraktor tersebut.
“Jadi kenyataannya kan harusnya PT itu kan murni kantornya ada di mana gitu kan, ini proyek fantastis Rp 13 miliar, tapi kita tidak tahu (kantornya). Jangankan PT, CV juga yang kecil-kecilan Rp100 atau Rp200 juta domisili kantor harus jelas. Jalan terakhir kita eksekusi lahan,” ungkapnya.
Dia berharap, permasalahan ini dapat dimediasi oleh pemerintah terkait. “Yang diharapkan dari kami kerugian kita itu pengen ada solusinya, dan pengen ada pembayaran, pengen dari dinas terkait itu menjembatani kita,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi, Asep Irawan mengatakan, permasalahan mengenai belum tuntasnya pembayaran proyek TPA Cikundul itu sudah sejak lama terjadi. Dia mengaku tak bisa memediasi karena wewenangnya ada di Kementerian PUPR.
“Kita tidak berada pada jalur itu. Memang itu bukan ranah kita karena kita posisinya hanya sebagai penerima manfaat saja,” ujarnya.
Dia menyerahkan keputusan terkait persoalan itu kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
“Jadi kita tidak terlibat secara langsung di proyek itu karena proyek itu pengelola kegiatannya dari Kementerian sendiri, tapi kita mengetahui itu,” pungkasnya.
Reporter: Riza Fauzi | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor