Senin,25 Mei 2026
Pukul: 18:36 WIB

Ironis! Pegawai Dapur Gizi (SPPG) Sukabumi Diciduk Polisi, ‘Nyambi’ Tanam Ganja di Pot

Ironis! Pegawai Dapur Gizi (SPPG) Sukabumi Diciduk Polisi, ‘Nyambi’ Tanam Ganja di Pot

Minggu, 15 Februari 2026
/ Pukul: 14:55 WIB
Minggu, 15 Februari 2026
Pukul 14:55 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Kasus peredaran narkotika kembali mencoreng wajah Kota Sukabumi. Kali ini, fakta mengejutkan terungkap saat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menggulung jaringan pengedar ganja dan sabu.

​Dari tiga tersangka yang diringkus, satu di antaranya ternyata berstatus sebagai pegawai di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Operasi senyap yang dilakukan pada awal Februari 2026 ini berhasil mengamankan tiga tersangka: A (23) dan MDS (41) yang merupakan warga Warudoyong, Kota Sukabumi, serta AH (36) warga Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Ganja di Balik Dapur Gizi

Baca Juga  Sekolah Berhak Menolak? Menilik Aturan BGN Terkait Protes Distribusi Makan Gratis di Sukabumi

​Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, tidak menampik adanya keterlibatan oknum pegawai yang bekerja di lingkungan layanan gizi tersebut. Tersangka berinisial MDS diketahui bekerja di dapur SPPG wilayah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong.

​“Benar, salah satu tersangka bekerja sebagai pegawai di dapur SPPG, bagian pencucian peralatan,” tegas AKP Tenda usai konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).

​Bukannya menjaga kebersihan alat makan untuk pemenuhan gizi, MDS justru diduga memanfaatkan waktunya untuk menanam ganja. Polisi menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan: empat pot gelas plastik berisi tanaman ganja hidup. Selain itu, petugas juga menyita satu paket sabu seberat 0,36 gram.

Baca Juga  Puluhan Paket Sabu Diamankan, Polisi Ciduk Pemuda di Citamiang

Kronologi Penangkapan

​Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka di wilayah Gunungguruh. Tak mau berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan kasus (nyanyian tersangka awal) yang akhirnya mengarah ke wilayah Sukakarya, tempat MDS bekerja dan menyembunyikan tanaman terlarangnya.

​Polisi menduga MDS berperan aktif menanam ganja tersebut di dalam pot sebelum diedarkan. Hingga kini, Korps Bhayangkara masih memburu asal-usul bibit ganja tersebut dan mendalami jaringan di atasnya.

Ancaman 20 Tahun Penjara

​Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  SPPG Batununggal Cibadak Perkuat Layanan Gizi dan Komitmen Sosial bagi Warga

​“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun penyalahgunaan narkoba. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkas Tenda.

​Para tersangka kini terancam hukuman berat, maksimal hingga 20 tahun penjara.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Related Posts

Add New Playlist

Contact Person:
+62856-9788-7574 (HP/WA)