Kamis,20 Maret 2025
Pukul: 04:47 WIB

Buka FGD Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sekda Ade Tegaskan Hal Ini

Buka FGD Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Sekda Ade Tegaskan Hal Ini

Jumat, 17 Maret 2023
/ Pukul: 09:45 WIB
Jumat, 17 Maret 2023
Pukul 09:45 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, membuka Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2023. FGD berlangsung di Aula Bale Pangripta Bappelitbangda. Kamis (16/3/23).

Pembahasan Raperda tersebut diikuti sebanyak 90 peserta yang terdiri dari 23 perangkat daerah se-Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Gandi Lesmana, menjelaskan terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah mewajibkan setiap pemerintah untuk melaksanakannya.

Baca Juga  Sekda Ade Suryaman, Terima Kunjungan Silaturahmi Anggota PWRI Kota Cilegon Provinsi Banten

“Dilaksanakan FGD ini agar memahami isi amanat pasal 94 dan 192 UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengatakan Kabupaten Sukabumi memiliki 32 produk hukum yang berbentuk perda saat ini. Namun dengan terbitnya undang-undang no 1 tahun 2022 mengharuskan perda tersebut digabung menjadi satu Peraturan Daerah.

“Semoga perencanaan, pelaksanaan, dan pembahasan perda ini bisa sesuai target di tahun 2024,” ucapnya.

Sekda Ade meminta, pembahasan Raperda tersebut harus betul-betul dikaji secara baik, agar tidak terdapat kekosongan hukum pada saat Perda ini ditetapkan. Pembahasan Perda ini diberikan kesempatan selama dua tahun paska ditetapkannya UU No 1 Tahun 2022.

Baca Juga  Ngeri! Dua Warga Desa Perbawati Dibacok Berandal Bermotor di Jalan Pondok Halimun Sukabumi

“Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan pada bulan Januari 2022, jadi finalnya Perda ini di Januari 2024 Pemda harus segera memiliki Perda, apabila terlambat maka akan menjadi masalah,” ujarnya.

Sekda pun menekan agar seluruh perangkat daerah yang telah di SK kan sebagai tim penyusunan perda, untuk kerja cerdas dalam menyelesaikan Perda pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2023 tersebut.

“FGD ini salah satu langkah untuk percepatan selesai nya Perda pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sukabumi,” bebernya.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor 

Baca Juga  Musrenbang Kabupaten Sukabumi, Bupati Marwan: Fokus Utama Pembangunan Tahun 2024 Adalah Peningkatan Infrastruktur

 

 

 

Related Posts

Add New Playlist