SUKABUMISATU.COM – Polres Sukabumi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pengeroyokan atau aksi main hakim sendiri di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Insiden memilukan itu itu menewaskan seorang warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes.
Ketujuh tersangka dihadirkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Kamis (6/4/2023). Mereka berbaris mengenakan kausn warna oranye bersama tersangka dari kasus-kasus lain.
“Satreskrim Polres Sukabumi membackup Polsek Gegerbitung dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus itu,” ujar AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi.
Ketujuh tersangka tersebut yakni DS (38), WN (20), DSF (20), YH (30), VR (22), B (55), dan IA (28). Mereka diamankan Polisi sejak Sabtu 1 April 2023.
“Para tersangka ini sudah diurai peran masing-masing. Siapa berbuat apa dan menggunakan apa hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Maruly.
Berdasarkan penyelidikan polisi, empat tersangka diantaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat. Keempat orang itu yakni WN, YH, VR, B.
Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan serangka golok, dan IA membacok kaki korban menggunakan parang.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, para tersangka ini mengeroyok korban yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Yang kami tangani adalah kegiatan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya AR tewas usai dikeroyok warga di Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung. Belakangan keluarga dan kerabat korban mencurigai AR jadi korban salah sasaran.
Peristiwa ini pun langsung dilaporkan ke Polres Sukabumi. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Terdiri dari 11 luka bacokan dan beberapa bekas luka lebam akibat hantaman benda tumpul.
Reporter: Indra Sopyan | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor