SUKABUMISATU.COM – Setelah beberapa hari buron, pelaku pembacokan sadis di Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi akhirnya ditangkap. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Pelaku diketahui bernama Medi / MJA (41), warga Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar. Polisi menghadirkan Medi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Nagrak Polres Sukabumi, Jumat (02/02/2024).
Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat, mengatakan Medi berhasil ditangkap di sebuah kontrakan petak yang dihuni adik iparnya di Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (01/02/2024).
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak. Kira-kira penangkapan sekira pukul 23.00 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Teguh kepada awak media.
Penangkapan melibatkan tim dari anggota Unit Reskrim Polsek Nagrak dan Jatanras Polres Sukabumi. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sebilah kapak sebagai barang bukti.
“Untuk sementara pelaku kami tahan di Rutan Mapolsek Nagrak, pelaku dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan,” imbuh Teguh.
Lebih lanjut Teguh membeberkan kronologi dan motif dari aksi sadis yang dilakukan Medi. Kepada polisi, Medi mengaku sakit hati kepada istri Ajun Junaedi atau korban yang kebetulan juga mantan kekasihnya.
“Pelaku langsung menyerang dengan membacok seluruh badan korban dengan menggunakan sebilah kapak. Setelah itu pelaku langsung pergi,” beber Teguh.
Pelaku merasa dendam terhadap istri korban. Medi mengatkan istri korban pernah menjanjikan akan memberikan uang keuntungan dari bisnis kredit barang.
“Namun janji tersebut, berdasarkan keterangan pelaku, tidak di penuhi. Sehingga pelaku berniat untuk melukai istri korban dengan tujuan agar sebagian tubuh istri korban menjadi cacat,” kata Teguh.
“Tapi ketika pelaku datang untuk menemui istri korban di rumahnya, pelaku keburu dihadang oleh korban atau suaminya, sehingga pelaku berbalik melukai korban dengan membacok seluruh tubuh korban,” tukas Teguh.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor









