SUKABUMISATU.COM – Seorang pemuda asal warungkiara/">Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi berinisial R (23) kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Sukabumi. Ia ditangkap karena diduga membawa kabur kekasihnya serta melakukan pemerkosaan sebanyak delapan kali.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan korban adalah seorang remaja perempuan yang masih berusiah 15 tahun. Korban dibawa kabur oleh pelaku selama 15 hari.
“R pelaku warga Warungkiara sementara korban anak di bawah umur usia 15 tahun. Pelaku dan korban ini berpacaran, ” ujar Maruly didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Purnomo, kepada awak media, Senin (07/08/2023).
Kasus ini pertama kali diketahui keluarga korban pada 2 Agustus 2023. Orangtua curiga dengan perilaku korban yang berubah setelah dipulangkan ke rumahnya.
Orangtua korban pun berusaha mencari informasi dan bertanya-tanya kepada korban. Hingga akhirnya korban mengakui sudah diperkosa kekasihnya sebanyak delapan kali.
“Setelah mengetahui pengakuan anaknya, orangtua korban langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi,” imbuh Maruly.
Polisi bakal menjerat R dengan Pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU-RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa pakaian korban dan pelaku.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” tukas Maruly.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor











