SUKABUMISATU.COM – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengapresiasi langkah cepat Samsat Cibadak dalam menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Hera menilai respons jajaran Samsat Cibadak, khususnya pihak Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW), sudah sangat sigap dalam mengimplementasikan aturan tersebut di lapangan.
“Saya mengapresiasi langkah kepala P3DW dan Samsat Cibadak yang cepat menyikapi kebijakan ini,” ujarnya saat melakukan peninjauan.
Menurutnya, kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik lama akan memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat. Selama ini, banyak wajib pajak yang terkendala administrasi karena tidak memiliki atau sulit mendapatkan identitas pemilik kendaraan sebelumnya.
Dengan aturan baru tersebut, lanjut Hera, masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. Kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, ia juga menyoroti keterbukaan informasi yang disampaikan pihak Samsat terkait kontribusi pajak kendaraan terhadap PAD. Transparansi ini dinilai penting agar masyarakat mengetahui manfaat langsung dari pembayaran pajak, terutama untuk pembangunan infrastruktur.
DPRD Kabupaten Sukabumi, kata Hera, siap memberikan dukungan dari sisi legislasi terhadap berbagai langkah yang diambil dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di sektor perpajakan kendaraan.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil peninjauan, ia memastikan bahwa praktik percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan di Samsat Cibadak sudah tidak ditemukan lagi.
“Sekarang sudah tidak ada calo, dan praktik ‘nembak’ juga sudah tidak ada,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan tersebut dengan tetap taat membayar pajak, karena hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.











