Selasa,14 Januari 2025
Pukul: 02:20 WIB

Apes! Geng Motor Bawa Sajam Berhasil Diringkus Polisi di Benteng Sukabumi

Apes! Geng Motor Bawa Sajam Berhasil Diringkus Polisi di Benteng Sukabumi

Senin, 13 Februari 2023
/ Pukul: 08:53 WIB
Senin, 13 Februari 2023
Pukul 08:53 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com – Beredar di media sosial video penangkapan anggota geng motor membawa senjata tajam oleh pihak kepolisian di wilayah Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Sabtu (11/2/2023) dini hari.

Anggota geng motor itu merupakan tiga pemuda tanggung yang masih berstatus pelajar sekolah. Ketiganya diamankan Polisi usai melanggar lalulintas dan membawa senjata tajam berupa dua bilah Celurit, stik golf, dan gear modifikasi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan ketiga oknum pelajar berhasil diamankan Tim Patroli Presisi Polres Sukabumi Kota yang tengah melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Diklat Vokasi Ekonomi Digital Rangkul 350 Pelaku UMKM di Kota Sukabumi

“Memang betul, tepatnya pada Sabtu dini hari tadi, sekitar jam 00.30 Wib, Tim Patroli Presisi yang tengah berpatroli mendapati sejumlah pengendara sepeda motor yang terlihat sedang konvoi,” kata Zainal.

“Karena merasa hawatir, Tim Patroli Presisi ini mengejar dan melakukan pengecekan terhadap salah satu pengendara sepeda motor yang ditumpangi oleh 3 orang karena terlihat seperti membawa sesuatu. Setelah dicek, ternyata benar, ada senjata tajam yaitu Celurit, stik golf dan gear yang sudah dimodifikasi,” tuturnya.

Menyikapi kejadian ini, lanjut Zainal Abidin, pihak Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan dan tidak mengizinkan putra-putrinya keluar di malam hari.

Baca Juga  Jelang Ops Ketupat Lodaya 2023, Polisi dan Forkopimda Gelar Rakor Lintas Sektoral

Kini, ketiga oknum pelajar tersebut masih diamankan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya terancam Pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Reporter: Carep 1

 

 

Related Posts

Add New Playlist