Ancam Cabut Izin lewat GTRA! Komisi I DPRD Sukabumi Semprit Penguasa Ratusan Hektare Lahan ‘Tidur’ di Ciambar

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi I, Andri Hindayana.

SUKABUMISATU.com — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai membidik dugaan penelantaran lahan seluas ratusan hektare di Kecamatan Ciambar. Tak tanggung-tanggung, para wakil rakyat menegaskan siap menyerahkan persoalan ini ke Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk dicabut izinnya jika ditemukan pelanggaran aturan atau praktik sewa-menyewa lahan.

​Langkah tegas tersebut dipicu oleh laporan Forum Masyarakat Ciambar (Formabar) terkait ratusan hektare tanah penguasaan PT Wonokoyo Jaya Corporindo, PT Dwi Kusumo Abadi, hingga MNC yang dinilai dibiarkan menjadi lahan mangkrak selama hampir lima tahun.

​Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kepentingan besar untuk memastikan aset tanah di wilayahnya tidak dibiarkan terlantarkan oleh korporasi.

​“Hari ini kita mempunyai regulasi yang jelas bagaimana lahan-lahan di Kabupaten Sukabumi tidak hanya menjadi lahan tidur. Kita ingin memaksimalkan potensi yang ada sehingga berdampak langsung untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Andri usai memimpin rapat kerja di Aula Kecamatan Ciambar, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga  DPRD Sukabumi “Kuliti” Raperda Perubahan APBD 2026, Hak Pegawai dan Dana Desa Jadi Sorotan

​Kejanggalan Alih Status HGU ke HGB

​Dalam rapat yang dihadiri perwakilan PT Wonokoyo Jaya Corporindo, Bapenda, Satpol PP, hingga tokoh masyarakat setempat, Komisi I menemukan sejumlah catatan krusial. Salah satunya adalah perubahan alas hak atas lahan seluas kurang lebih 300 hektare dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang bakal kadaluarsa pada 2033.

​Andri menyoroti riwayat peralihan status tanah tersebut dan berencana mencecar Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna membongkar kejelasan legalitasnya.

​“Informasi tadi HGU kembali jadi SHGB. Nah, ini kita juga akan mendalami. Kita ingin tahu track-nya berapa tahun, apakah ada penyisihan seketika berpindah alas hak. Yang lebih kompeten adalah BPN, ke depan kita akan undang atau panggil BPN untuk menjelaskan hal tersebut,” tuturnya.

Baca Juga  Perkuat Agroindustri dan Pariwisata, Kecamatan Sagaranten Tetapkan 60 Usulan Prioritas untuk Tahun 2027

​Peringatan Keras: Haram Hukumnya HGB Disewakan!

​Menampung aspirasi Formabar, Komisi I mendorong agar lahan yang belum termanfaatkan dapat digarap oleh masyarakat melalui skema kerja sama pertanian yang saling menguntungkan (simbiosis mutualisme).

​Namun, Andri memberi peringatan keras kepada pemegang HGB agar tidak coba-coba memeras masyarakat lewat transaksi sewa-menyewa lahan.

​“Kita akan monitor. Tidak ada yang namanya HGB atau HGU menyewakan lahan. Kalau konsepnya hanya menyewakan lahan, kita akan membawa ini ke GTRA untuk pencabutan izin ke depannya,” tegas Andri.

​Komisi I dijadwalkan bakal segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi fisik guna memastikan luasan, batas wilayah, serta pemenuhan kewajiban pemegang hak tanah di Kecamatan Ciambar.

Baca Juga  Gempur PAD dan Keamanan Bangunan, Komisi I DPRD Kab Sukabumi Evaluasi Izin Hotel di Cibadak

Reporter: Suhendi Soex

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *