AMUSI Kritik Keras Camping Ground Tak Berizin di Cibadak, NIB Bukan Legalitas Usaha

Ronal Saepul, Presidium Aktivis Muda Indonesia (Amusi).

SUKABUMISATU.com — Keberadaan camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, tengah jadi sorotan. Pasalnya, lokasi usaha tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan resmi.

Presidium Aktivis Muda Indonesia (AMUSI) Cabang Sukabumi, Ronal Saepul, angkat bicara. Ia menegaskan, setiap bentuk usaha wajib mengantongi izin sesuai ketentuan demi meminimalisir potensi risiko bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kenapa perusahaan harus punya izin? Ya untuk memproteksi resiko usaha itu sendiri, dampak lingkungan, dan potensi negatif bagi masyarakat sekitar,” tegas Ronal kepada sukabumisatu.com, Sabtu (31/5/2025).

Ronal menjelaskan, seluruh perizinan usaha saat ini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk kegiatan seperti camping ground, perusahaan wajib mengantongi sejumlah izin dasar sebelum beroperasi.

Baca Juga  Cek Kembali Lokasi Camping Ground, DPMPTSP Sukabumi Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan

“Mulai dari PKKPR, SKRK, pengesahan site plan, sampai dokumen lingkungan. Itu syarat mutlak sebelum mengajukan PBG. Di situ nanti dicek, zona lokasi boleh atau tidak buat usaha seperti itu,” bebernya.

Lebih lanjut, Ronal menyebut bahwa status lahan pun harus dipastikan melalui Persetujuan Teknis (Pertek) BPN. Tak hanya itu, jika aktivitas usaha berpotensi mempengaruhi lalu lintas, wajib ada dokumen Andallalin dari Dinas Perhubungan sesuai kewenangan jalan yang dipakai.

“Kalau jalan kabupaten atau kota, izinnya dari Dishub kabupaten/kota. Kalau jalan provinsi, berarti dari Dishub provinsi,” tambahnya.

Menanggapi klaim pihak PT Bogorindo yang menyatakan telah mengantongi izin, Ronal menilai pernyataan itu menyesatkan. Pasalnya, perusahaan tersebut hanya menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga  Didukung PT Bogorindo Cemerlang, Semangat Kebersamaan Warnai Karnaval HUT RI di Cimanggu

“NIB itu bukan izin usaha, apalagi izin lingkungan. Itu cuma seperti KTP untuk pelaku usaha. Bukan izin membangun atau izin operasional,” tegasnya.

Ronal mengingatkan, aturan soal perizinan usaha bukan sekadar formalitas. Sesuai Pasal 109 UU No 32 tahun 2009, setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.

“Jadi kalau benar camping ground itu belum punya izin lingkungan, berarti sudah masuk pelanggaran pidana. Pemerintah daerah wajib tegas,” tandas Ronal.

AMUSI mendesak instansi terkait segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.

Baca Juga  Sengketa Lahan 104 Hektar PT Bogorindo Vs Yeni Johariani, PN Cibadak Gelar Pemeriksaan Setempat

“Jangan tunggu ada masalah baru sibuk. Proteksi sejak dini itu tugas negara,” pungkasnya. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *