Rabu,14 Januari 2026
Pukul: 00:25 WIB

AMUSI Kritik Keras Camping Ground Tak Berizin di Cibadak, NIB Bukan Legalitas Usaha

AMUSI Kritik Keras Camping Ground Tak Berizin di Cibadak, NIB Bukan Legalitas Usaha

Sabtu, 31 Mei 2025
/ Pukul: 06:35 WIB
Sabtu, 31 Mei 2025
Pukul 06:35 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.com — Keberadaan camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, tengah jadi sorotan. Pasalnya, lokasi usaha tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen perizinan resmi.

Presidium Aktivis Muda Indonesia (AMUSI) Cabang Sukabumi, Ronal Saepul, angkat bicara. Ia menegaskan, setiap bentuk usaha wajib mengantongi izin sesuai ketentuan demi meminimalisir potensi risiko bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kenapa perusahaan harus punya izin? Ya untuk memproteksi resiko usaha itu sendiri, dampak lingkungan, dan potensi negatif bagi masyarakat sekitar,” tegas Ronal kepada sukabumisatu.com, Sabtu (31/5/2025).

Ronal menjelaskan, seluruh perizinan usaha saat ini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk kegiatan seperti camping ground, perusahaan wajib mengantongi sejumlah izin dasar sebelum beroperasi.

Baca Juga  Proyek Camping Ground Panenjoan: Antara Keindahan Alam, Masalah Lahan dan Harapan

“Mulai dari PKKPR, SKRK, pengesahan site plan, sampai dokumen lingkungan. Itu syarat mutlak sebelum mengajukan PBG. Di situ nanti dicek, zona lokasi boleh atau tidak buat usaha seperti itu,” bebernya.

Lebih lanjut, Ronal menyebut bahwa status lahan pun harus dipastikan melalui Persetujuan Teknis (Pertek) BPN. Tak hanya itu, jika aktivitas usaha berpotensi mempengaruhi lalu lintas, wajib ada dokumen Andallalin dari Dinas Perhubungan sesuai kewenangan jalan yang dipakai.

“Kalau jalan kabupaten atau kota, izinnya dari Dishub kabupaten/kota. Kalau jalan provinsi, berarti dari Dishub provinsi,” tambahnya.

Baca Juga  Ratusan Warga Nikmati Panorama Bukit Panenjoan dan Layanan Kesehatan Gratis

Menanggapi klaim pihak PT Bogorindo yang menyatakan telah mengantongi izin, Ronal menilai pernyataan itu menyesatkan. Pasalnya, perusahaan tersebut hanya menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“NIB itu bukan izin usaha, apalagi izin lingkungan. Itu cuma seperti KTP untuk pelaku usaha. Bukan izin membangun atau izin operasional,” tegasnya.

Ronal mengingatkan, aturan soal perizinan usaha bukan sekadar formalitas. Sesuai Pasal 109 UU No 32 tahun 2009, setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.

Baca Juga  Belum Resmi Dibuka, Bukit Panenjoan Cibadak Jadi Magnet Warga dan UMKM

“Jadi kalau benar camping ground itu belum punya izin lingkungan, berarti sudah masuk pelanggaran pidana. Pemerintah daerah wajib tegas,” tandas Ronal.

AMUSI mendesak instansi terkait segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Jangan tunggu ada masalah baru sibuk. Proteksi sejak dini itu tugas negara,” pungkasnya. (Candra)

Related Posts

Add New Playlist