Rabu,29 April 2026
Pukul: 23:29 WIB

Sales, Terdakwa Kasus Penggelapan Akui Menyesal

Sales, Terdakwa Kasus Penggelapan Akui Menyesal

Kamis, 11 Juli 2024
/ Pukul: 15:33 WIB
Kamis, 11 Juli 2024
Pukul 15:33 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COMPengadilan Negeri Kota Sukabumi menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan uang milik PT. Borwita Citra Prima dengan menghadirkan terdakwa Aceng Ilham (35). Kamis,(11/07/2024).

Dalam sidang tersebut, Aceng Ilham menyampaikan keberatannya atas tuntutan Jaksa penuntut umum yang tetap dalam tuntutannya.

“Saya adalah tulang punggung keluarga, dan istri saya baru saja melahirkan, dan kehadiran saya sangat dibutuhkan oleh anak dan istri saya,” ungkap Aceng di depan Hakim.

Aceng juga mengutarakan penyesalannya atas tindak pidana yang telah ia lakukan. Dan berjanji di hadapan Hakim tidak akan mengulangi kesalahanya.

Baca Juga  Paman yang Cabuli Keponakan di Kota Sukabumi Divonis 18 Tahun Penjara

“Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya, karena setatus saya sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki anak dan istri. Dan saya meminta maaf pada pihak yang bersangkutan,” sambung Aceng sambil menangis.

Sementara itu bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Muda Jaja Subagja mengatakan dengan tegas pada Hakim untuk tetap pada sikapnya.

“Sidang hari ini harusnya sidang putusan namun terduga meminta sidang pembelaan, dan saya akan tetap pada tuntutan awal,” ungkap Jaja sesaat sebelum sidang.

Tindakan pidana penggelapan tersebut telah ada dan diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka sudah jelas bila proses hukum kepada pelaku ini tidak dapat dihentikan walaupun pihak yang berhubungan sudah membuat perdamaian.

Baca Juga  Menanti Ketuk Palu Sengketa Lahan Indogrosir Baros: Sahnya AJB 1987 vs Gugatan Ahli Waris

Related Posts

Add New Playlist