Selasa,28 April 2026
Pukul: 08:59 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Fokus Garap 11 Raperda di 2024, Ini Daftarnya!

DPRD Kabupaten Sukabumi Fokus Garap 11 Raperda di 2024, Ini Daftarnya!

Jumat, 5 Januari 2024
/ Pukul: 15:10 WIB
Jumat, 5 Januari 2024
Pukul 15:10 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COMDPRD Kabupaten Sukabumi telah meresmikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Sebanyak tiga diantaranya merupakan Raperda Usulan DPRD.

Propemperda 2024 diputuskan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2023, menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) sebagai fokus utama.

Berikut ini daftar 11 Reprda 2024.

RAPERDA Usul Inisiatif DPRD:

1. Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat:
– Mengakui serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukabumi.

2. Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial:
– Bertujuan untuk meningkatkan upaya penanganan dan pemberdayaan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Baca Juga  Ribuan Buruh PT Manito World di-PHK, Begini Komentar Ketua DPRD

3. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan:
– Menyusun regulasi yang mendukung penyelenggaraan sistem perhubungan yang efisien dan terintegrasi.

RAPERDA Usul Pemerintah Daerah:

1. Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran:
– Diajukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DISDAMKARTAN) untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

2. Raperda Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian Rakyat:
– Inisiatif dari PERUMDA BPR Sukabumi untuk memperkuat peran kredit usaha rakyat dalam mendorong perekonomian daerah.

3. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045:
– BAPPELITBANGDA mengusulkan Raperda ini sebagai panduan strategis dalam pembangunan jangka panjang daerah.

Baca Juga  DPRD dan Bupati Sepakati Perubahan APBD 2025, Fokus pada Penyesuaian Prioritas Pembangunan

4. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi:
– Bagian Organisasi SETDA mengusulkan perubahan dalam susunan perangkat daerah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

5. Raperda BPR Syariah:
– Bagian Perekonomian SETDA mengajukan Raperda ini untuk mendukung perkembangan sistem keuangan syariah di daerah.

6. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023:
– Bertujuan untuk memberikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun sebelumnya.

7. Raperda Perubahan APBD Tahun 2024:
– Langkah penting dalam menyesuaikan anggaran daerah dengan dinamika perkembangan kebutuhan dan prioritas.

Baca Juga  Tampung Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Lugi Septiandi Gelar Reses

8. Raperda APBD Tahun 2025:
– Menyusun rencana anggaran yang mendukung visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Sukabumi.

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Related Posts

Add New Playlist