SUKABUMISATU.COM – Penanganan kasus korupsi dana penyertaan modal tahun 2015 di Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Sukabumi terus bergulir. Kekininan, Polres Sukabumi yang melakukan penyelidikan kasus ini, melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Polres Sukabumi pada Kamis (01/02/2024). Selanjutnya ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Kebonwaru di Bandung.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menjelaskan proses penanganan yang telah berlangsung sejak laporan kasus pada tahun 2017. Ketiga tersangka, antara lain Direktur Utama RB, Direktur Operasional ZM, dan Bendahara AK.
“Kami akan mentahap dua tersangka di Polres Sukabumi terkait kasus korupsi yang dilaporkan pada tahun 2017. Prosesnya sudah berjalan dan hari ini akan kami tahap duaakan,” kata Tony Prasetyo, Kamis (1/2/2024).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menambahkan bahwa tahap dua penanganan kasus melibatkan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Sukabumi.
“Tersangka yang diamankan dan akan di tahap 2 pada pagi ini berinisial RB, ZM, dan AK,” jelas Ali Jupri.
Ia lantas memaparkan kronologi kasus korupsi dana penyertaan modal di Perumda ATE ini. Pada 2015, Perumda ATE menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi senilai Rp 1,3 miliar.
Dana tersebut dialokasikan pada Maret 2015 sebesar Rp 500 juta untuk usaha produksi aspal curah dan kemasan drem, serta pada November 2015 sebesar Rp 800 juta untuk usaha sebagai supplier pasir besi.
“Penggunaan dana penyertaan modal tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain atau bahkan kepentingan pribadi. Hasil penghitungan inspektorat Kabupaten Sukabumi menunjukkan kerugian negara sebesar Ro 1,3 miliar,” tandasnya.
Reporter: Suhendi Soex | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor










