Tanggapi Pernyataan Komisi I DPRD Kab Sukabumi, Fraksi Rakyat: Isi Pikirannya Sangat Kosong

SUKABUMISATU.COM – Pernyataan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, terkait lahan eks HGU PT Nagawarna di Kecamatan Lengkong, mendapat sorotan dari aktivis Fraksi Rakyat. Humas Fraksi Rakyat Kecamatan Lengkong, Eman Sulaeman, menilai pernyataan Andri membuat kesan Komisi I hanya membela pengusaha saja dan pikirannya kosong tentang persoalan ini.

“Harusnya sebagai wakil rakyat, menyampaikan apa yang telah diperbuat, tahapan yang telah dilakukan untuk hak petani di eks HGU PT Nagawarna. Prosesnya sampai dimana untuk perusahaan, sehingga seimbang. Inikan Aspirasi rakyat dijawab oleh wakil rakyat dengan membela pengusaha saja,” ujar Eman dalam keterangan yang diterima sukabumisatu.com, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga  Dinilai Mendiskriminasi Hak Petani, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Jalil Abdillah Kecam Pihak Perkebunan Bantargadung

Sebelumnya, Andri Hidayana menjelaskan bahwa PT Nagawarna adalah perkebunan yang masih produktif dibuktikan dengan laporan rutin ke pemerintah daerah setiap tiga tahun sekali. Terkait HGU, Andri mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa hal tersebut masih dalam proses perpanjangan.

Andri Hidayana juga menjawab adanya desakan dari para aktivis kepada pemerintah dan DPRD untuk turun tangan dan mengambil sikap terkait persoalan di lahan eks HGU PT Naga Warna. Andri mengatakan Ia bekerja untuk masyarakat, bukan aktivis.

Fraksi Rakyat, lanjut Eman, memaklumi keterbatasan kemampuan berfikir dan analisa setiap aspirasi. Terlebih terkait persoalan agraria.

“Kalau pendapat anggota dewan seperti itu, kami lebih dewasa dan elegan menyikapi defisit ilmu yang bersangkutan. Karena isi pikirannya sangat kosong tentang persoalan ini.

Baca Juga  DPRD Kukuhkan Peran Strategis dalam Pengawasan Pembangunan Pascabencana Sukabumi

“Sementara argumen anggota dewan tersebut kan hanya membela hak perusahaan. Setidaknya kalau dia tidak punya gagasan dan solusi, dia sebagai orang terhormat baiknya bicara tentang regulasi,” tambah Eman.

Diberitakan sebelumnya, selain memaparkan soal lahan eks HGU PT Naga Warna, Andri juga menyampaikan catatan kinerja terkait masalah HGU yang ada di Kabupaten Sukabumi. Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi turut andil dalam penyelesaian masalah beberapa perkebunan.

“Diantaranya soal penyisihan 20 persen HGU PT Cigaru, kemudian PT Jasula Wangi, PT Sindu Agung, dan beberapa HGU lainnya,” ujar Andri Hidayana.

Baca Juga  Kawal 2.238 Aspirasi Rakyat, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tegaskan RKPD 2027 Harus Tepat Sasaran

Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *