Misteri Penemuan Jenazah di Sukabumi Terungkap: Korban Teridentifikasi, Terduga Pelaku Ditangkap

Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Sagaranten.

SUKABUMISATU.com – Misteri identitas kerangka manusia yang sempat menyandang status “Mr. X” di kawasan perkebunan Kabupaten Sukabumi akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap tabir kematian korban sekaligus membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku di balik peristiwa pidana tersebut. Rabu, (15/07/2026).

​Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten mengonfirmasi bahwa korban berinisial E M (33), seorang warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.

​Keberhasilan penyingkapan identitas ini menjadi pembuka jalan bagi kepolisian untuk memetakan motif dan melacak jejak terduga pelaku yang sempat buron.

Kronologi Penemuan dan Langkah Awal Olah TKP

​Kasus ini bermula pada Senin pagi (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Seorang pekerja perkebunan di PT Indah Bumi Plantasi (IBP) secara tidak sengaja menemukan kerangka manusia yang tergeletak di Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten.

​Temuan yang mengejutkan tersebut segera dilaporkan ke pihak keamanan perkebunan sebelum akhirnya diteruskan ke Polsek Sagaranten. Menindaklanjuti laporan warga, pihak kepolisian langsung menggelar serangkaian prosedur hukum di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga  Misteri Jasad Perempuan di Sagaranten Terungkap: Pelaku Pancing Korban Lewat 'Aplikasi Hijau' Sebelum Dihabisi

​Tim gabungan mengumpulkan petunjuk fisik, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di sekitar lokasi, dan membawa jenazah untuk proses identifikasi medis. Dari hasil analisis forensik dan pencocokan data lapangan inilah identitas E M berhasil dipastikan.

Perburuan Terduga Pelaku dan Penyitaan Barang Bukti

​Berbekal identitas korban, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi mulai mengaitkan keterangan saksi-saksi dengan aktivitas terakhir korban. Penyelidikan tersebut mengerucut pada satu nama: H alias Delon (42), yang kemudian ditetapkan sebagai terduga pelaku.

​Polisi bergerak melakukan pengejaran. Pada Rabu sore (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, H alias Delon berhasil diamankan oleh tim gabungan di wilayah Kecamatan Sagaranten. Penangkapan berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.

​Selain mengamankan H, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial yang diduga erat berkaitan dengan tindak pidana ini. Di antaranya adalah pakaian yang melekat pada tubuh korban saat ditemukan, serta satu unit telepon genggam (HP) milik korban yang diharapkan dapat membuka percakapan atau jejak digital terakhir sebelum kematiannya.

Baca Juga  Kapolsek Cidahu Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga Provokasi Pembubaran Retret Pelajar Kristen

Proses Hukum: Menuju Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan

​Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Ilham Sapta Permadi, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan kilat ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

​”Alhamdulillah, berkat kerja keras dan sinergi tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban yang sebelumnya berstatus Mr X berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan,” ujar IPTU Ilham Sapta Permadi dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).

​Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat sekitar yang bersedia memberikan informasi awal guna mempercepat jalannya penyelidikan.

​Saat ini, kasus tersebut telah memasuki ranah penyidikan mendalam. Terduga pelaku H alias Delon telah resmi ditahan di markas kepolisian. Penyidik kini fokus melengkapi berkas perkara dan membangun koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Tak Butuh Waktu Lama! 7 Pelaku Penyerangan Bom Molotov di Cicurug Diringkus Polisi

​Langkah ini diambil guna memastikan seluruh unsur pasal pidana yang disangkakan terpenuhi secara materil, sehingga berkas dapat dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan di meja hijau.

Reporter: Arismanto

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *