Laporan Fiktif Hingga Pinjam Bendera: Begini Konstruksi Hukum Kasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Oleh Polda Jabar

Jembatan Pamuruyan Cibadak.

SUKABUMISATU.com, Bandung – Penanganan hukum atas dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan, Kecamatan Nagrak/Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru yang kian benderang. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat secara resmi membeberkan konstruksi hukum pidana sekaligus menetapkan dua orang sebagai aktor utama di balik kerugian negara senilai Rp 9,84 miliar.

​Kedua tersangka tersebut adalah S, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, serta AH, pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) selaku rekanan swasta pemenang tender. Keduanya diduga kuat bersekongkol mengarsiteki laporan kemajuan kerja palsu demi mencairkan anggaran APBN 2022.

​Secara yuridis, penyidik menemukan fakta mencengangkan. Tersangka S dan AH menandatangani laporan progres bulanan fiktif yang mengklaim bahwa pembangunan fisik jembatan telah mencapai 85,50 persen. Atas dasar dokumen manipulatif tersebut, negara menggelontorkan dana sebesar Rp 14,23 miliar.

Baca Juga  Hindari Tabrakan dengan Mobil Lain, Dump Truk Muatan Pasir Seruduk Ruko di Pamuruyan Cibadak

​Namun, hukum berbicara berbasis data objektif. Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh saksi ahli konstruksi, realisasi riil pekerjaan di lapangan rupanya baru menyentuh angka 23,96 persen atau hanya bernilai sekitar Rp 4,39 miliar. Salah satu item krusial yang sengaja digelapkan atau belum tersedia adalah pengadaan dan pemasangan baja struktur grade 355 yang menjadi fondasi utama keamanan jembatan.

​Tak hanya sampai di situ, penyidikan mengungkap modus operandi lain yang mencederai keadilan publik. Tersangka AH diduga melakukan praktik “pinjam bendera” milik PT Karunia Guna Inti Semesta agar dapat lolos dan memenangkan proses lelang. Bahkan, dokumen personel manajer yang disodorkan dalam administrasi tender terbukti palsu dan tidak sesuai dengan profil aslinya demi memuluskan persyaratan administrasi.

​Dalam operasi penindakan ini, penyidik Polda Jabar bergerak cepat menyita barang bukti bernilai jumbo. Uang tunai sebesar Rp 1,12 Miliar disita dari para pihak, di samping dokumen administrasi dari hulu ke hilir: mulai dari DIPA, Rencana Umum Pengadaan (RUP), Kerangka Acuan Kerja (KAK), Detail Engineering Design (DED), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), adendum perpanjangan waktu 50 hari, hingga dokumen pemutusan kontrak. Disita pula bukti setoran balik ke kas negara senilai Rp 3,58 miiliar.

Baca Juga  Tertangkap, Jejak Pelarian Vendor DLH Sukabumi: Surat Sakit Palsu, Hotel Bandung, dan Proyek Sampah Fiktif

​Untuk memperkuat jeratan hukum pidana korupsi ini, korps berbaju cokelat tersebut tidak main-main dengan memeriksa total 42 orang saksi. Penyidik juga menggandeng tiga ahli multidisiplin, yakni ahli pengadaan barang dan jasa (PBJ), ahli konstruksi fisik, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.

​Polda Jabar memastikan proses hukum tidak akan mandek di dua nama ini. Pengembangan penyidikan terus dipacu guna melacak aliran dana haram tersebut sekaligus membongkar potensi keterlibatan pihak-pihak lain, baik di lingkungan birokrasi kementerian maupun korporasi, yang ikut menikmati uang rakyat Sukabumi. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *