SUKABUMISATU.com, KOTA SUKABUMI – Sidang kasus dugaan penipuan investasi Food Tray yang menyeret dr. Silvi Apriani kini resmi memasuki babak akhir.
Dalam persidangan beragenda duplik atau jawaban terakhir terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Senin (29/6/2026), tim penasihat hukum optimistis kliennya bakal divonis bebas. Keyakinan ini didasari oleh kokohnya fakta-fakta yang terungkap sepanjang jalannya persidangan perkara nomor 70/Pid.B/2026/PN.Skb tersebut.
Penasihat hukum dr. Silvi, Holpan Sundari, menegaskan bahwa sejak awal kasus ini bergulir hingga persidangan pamungkas, posisi kliennya tetap konsisten menyatakan tidak bersalah. Ia menilai, ada kekeliruan fatal yang dilakukan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menafsirkan perkara ini.
”Peristiwa (kerjasama) itu memang betul ada. Namun, perspektif penyidik dan JPU keliru dengan menyebut ini tindak pidana. Sejak awal kami melihat ini murni perkara perdata, dan seluruh pembuktian di persidangan justru menguatkan serta memenangkan posisi dr. Silvi,” ujar Holpan kepada awak media usai persidangan, Senin (29/6/2026).
Mayoritas Saksi Meringankan Terdakwa
Holpan menambahkan, optimisme kubunya bukan tanpa alasan. Berdasarkan kalkulasi matematis dari total 15 orang yang memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim—terdiri dari 13 saksi fakta dan 2 saksi ahli—mayoritas mutlak justru memberikan keterangan yang meringankan dr. Silvi.
Dari belasan saksi tersebut, tim hukum menilai tidak ditemukan adanya unsur mens rea atau niat jahat dari dr. Silvi untuk melakukan penipuan ataupun penggelapan dana. Fakta persidangan justru menguliti secara gamblang siapa yang pertama kali menginisiasi kerjasama, ke mana aliran dana mengalir, hingga nominal aslinya.
Tak hanya itu, kekuatan pembelaan dr. Silvi juga menyasar dokumen kontrak kerjasama tertanggal 12 Maret 2025 yang dinilai cacat formil dan ambigu karena tidak mencantumkan tenggat waktu (deadline) yang jelas.
Dalam kasus ini, pelapor mengeklaim kontrak berlaku satu bulan dan menagih paksa pada 9 April 2025. Padahal secara hitungan logis, jika kontrak diteken 12 Maret, jatuh tempo baru terjadi pada 12 April. Menariknya, pada 10 April, dr. Silvi justru terbukti telah menyetorkan kembali dana yang disebut sebagai titipan tersebut.
Dugaan Pola Pemerasan dan ‘ATM Hidup’
Lebih mengejutkan, tim hukum mencium adanya indikasi pola pemerasan terselubung. Dr. Silvi diduga sengaja dijadikan “ATM hidup” oleh pihak pelapor.
”Klien kami sempat ditawari modal kerja, tetapi dia sendiri yang dipaksa menyetor uang hingga Rp300 juta kepada Sani (suami pelapor). Uang itu dijanjikan sebagai pelicin modal tambahan kepada saudara Dede yang mengaku memiliki deposito besar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar. Nyatanya, uang Rp300 juta masuk ke mereka, tapi modal yang dijanjikan zonk,” beber Holpan.
Peluang lolosnya dr. Silvi dari jerat pidana kian menguat setelah saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU sendiri, Soma Wijaya, memberikan pernyataan yang berbalik menguntungkan terdakwa. Ahli menyatakan bahwa jika keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian bertolak belakang dengan fakta yang digali di persidangan, maka Majelis Hakim wajib memegang teguh fakta persidangan.
Di sisi lain, tim penasihat hukum menyayangkan materi replik (tanggapan jaksa atas pleidoi) dari JPU yang dinilai lemah dan hanya berupa salinan (copy-paste) dari berkas sebelumnya, tanpa mampu menyanggah bukti-bukti baru yang muncul di ruang sidang.
Dengan berakhirnya sidang duplik ini, Majelis Hakim PN Kota Sukabumi telah menetapkan jadwal sidang putusan akhir pada Senin, 6 Juli 2026 mendatang. Kubu dr. Silvi berharap hakim dapat bertindak objektif dan memutus perkara ini sebagai ranah perdata demi tegaknya keadilan. (RN)












