Buntut Dugaan Korupsi APBDes, Bupati Sukabumi Resmi Berhentikan Kades Babakanjaya Ence Benno

Kepala Desa Babakanjaya Ence Benno.

SUKABUMISATU.com — Perjalanan panjang polemik kepemimpinan di Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi akhirnya memasuki babak akhir. Bupati Sukabumi secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Kepala Desa Babakanjaya, Ence Benno. Jum’at, (19/06/2026).

​Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya hasil pemeriksaan intensif terkait dugaan kuat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran (T.A.) 2024 dan T.A. 2025.

​Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Surat sakti tersebut ditetapkan di Palabuhanratu dan ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi tertanggal 17 Juni 2026.

​Pemberhentian ini merupakan akumulasi dari rentetan ketidakpuasan masyarakat yang sejatinya telah bergolak sejak pertengahan tahun lalu. Sebagai penyegar ingatan, pada Oktober 2025, puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) sempat menggeruduk Kantor Desa Babakanjaya guna melayangkan Mosi Tidak Percaya dan memunculkan petisi agar Ence Benno mundur dari jabatannya.

Baca Juga  KPK Ingatkan Sukabumi: Pencegahan Korupsi Harus Nyata, Bukan Sekadar Seremoni

​Gelombang penolakan tersebut rupanya direspons serius oleh lini struktural pemerintahan. Inspektorat Kabupaten Sukabumi kemudian menerjunkan tim guna melakukan Audit Investigasi. Hasil pemeriksaan mendalam tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 yang terbit pada 23 Februari 2026.

​Dalam laporan audit itu, Ence Benno dinyatakan terbukti melanggar larangan-larangan sebagai kepala desa, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola finansial anggaran negara yang dialokasikan untuk desa binaannya.

​Proses pemecatan ini juga kian mulus setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya melayangkan surat resmi Nomor: 023-BPD-BJY/III/2026 pada 10 Maret 2026 perihal Usulan Pemberhentian Kepala Desa, yang kemudian ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Camat Parungkuda lewat surat nomor 400.10.2.2/357/Sekret/2026 tertanggal 23 April 2026.

Baca Juga  Kejagung Sebut Direktur Pemberitaan JakTv Terlibat Pemufakatan Jahat,Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

​Melalui Diktum KESATU dalam SK tersebut, Ence Benno (61), pria kelahiran Sukabumi yang memiliki latar belakang pendidikan Paket C ini, resmi dilepas dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda untuk sisa masa jabatan periode 2023–2031.

​Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menegaskan bahwa keputusan Bupati Sukabumi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya telah disampaikan secara patut kepada yang bersangkutan serta instansi terkait untuk segera dijalankan sebagaimana mestinya.

Reporter: Mawaldi

Editor: Demi Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *