Nyawa Melayang di Tiang Tumpangan: Tragedi Teknisi PT iOnet Bongkar Sengkarut Infrastruktur Internet

Ilustrasi Tekhnisi Ionet yang tersengat listrik.

SUKABUMISATU.com — Kecelakaan maut yang menimpa seorang teknisi internet PT iOnet (Ion Network) di wilayah perbatasan Sukabumi-Banten bukan sekadar musibah kerja biasa. Tragedi ini membuka kotak pandora terkait carut-marutnya penyediaan infrastruktur mandiri oleh perusahaan provider internet dan abainya standar keselamatan kerja (K3) di lapangan.

​Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di daerah Pamubulan, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Korban mengembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Cilograng akibat tersengat aliran listrik bertegangan tinggi.

Korban diketahui bernama Septian Akbar (20), warga Cicurug Sukabumi. Ia meregang nyawa setelah tangga yang ia bawa menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi.

Kronologi Maut: Berawal dari Ladder yang Goyang dan Kabel Kendur

​Insiden bermula ketika tim teknisi PT iOnet yang berjumlah enam orang tengah melakukan perbaikan jaringan untuk mengencangkan kabel internet (grid) yang kendur. Saat proses pemindahan tangga kerja dilakukan, tiang tangga bergoyang dan menyenggol kabel utilitas di atasnya.

​Sialnya, para pekerja di lapangan sempat salah mengira bahwa kabel tersebut adalah kabel telekomunikasi biasa yang aman jika tersentuh.

​”Posisinya waktu itu dua orang di atas, yang satu di bawah sedang memegang tangga. Pas mau memindahkan tangga, tiangnya goyang lalu menyenggol kabel listrik. Teman-teman mengira itu kabel telepon atau kabel internet biasa,” ungkap Leader Teknisi PT iOnet, Deni, kepada SukabumiSatu.com, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga  Kronologi Pekerja Jaringan Internet Tewas Tersengat Listrik di Cibadak Sukabumi

​Deni juga menyoroti kondisi kabel bertegangan tinggi milik PLN di lokasi kejadian yang posisinya kendur hingga turun mendekati area kerja para teknisi. “Kabel listriknya kendur satu jalur, turun ke bawah sampai dekat tiang tempat orang-orang kerja. Padahal biasanya kan rata dengan 2 kabel lainnya di atas,” tambah Deni.

​Arus listrik langsung merambat ke tubuh korban yang berada di bawah memegang tangga. Korban tidak meninggal di tempat, melainkan sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk menjalani opname sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Pengakuan Mengejutkan: Bisnis “Numpang” Tiang Tanpa Infrastruktur Mandiri

​Hasil penelusuran dan investigasi sukabumisatu.com di lapangan, perusahaan internet Ionet tak memiliki tiang pancang di beberapa titik, hal ini juga di akui oleh pihak teknisi mengenai modal nekat operasional perusahaan di jalur-jalur pedesaan. PT iOnet mengakui bahwa mereka tidak memiliki tiang pancang sendiri di sejumlah titik dan memilih untuk menumpang di tiang utilitas milik provider lain maupun tiang listrik.

​Deni berdalih, proyek bentangan kabel mereka dari Sukabumi hingga Banten sebenarnya sempat dipasangi tiang, namun beberapa di antaranya hilang dicuri.

​”Namun kalau yang masuk ke jalan desa dan gang kecil memang kami tidak punya tiang sendiri dan menumpang di tiang provider lain,” jelas Deni blak-blakan.

​Pola operasional “tumpang pasang” kabel internet secara ilegal atau tanpa izin resmi ini lazim memicu kesemrawutan ruang publik dan sangat rawan memicu kecelakaan kerja fatal seperti yang terjadi di Cilograng.

Baca Juga  Santri di Pondok Pesantren At-Taufik Meninggal Tersengat Listrik, Polisi Lakukan Penyelidikan Awal

Menabrak Aturan: Apa Kata Undang-Undang?

​Praktik menumpang jaringan internet di tiang utilitas lain tanpa izin serta kelalaian dalam menjaga keselamatan kerja secara tegas melanggar berlapis regulasi di Indonesia:

  • ​Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja): Pasal 13 dan 15 menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib mendapatkan izin dari pemilik infrastruktur/tanah jika ingin memanfaatkan fasilitas publik atau pihak lain. Pemasangan kabel secara serampangan tanpa tiang mandiri yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga pidana jika merugikan pihak lain.
  • ​Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3): UU ini mewajibkan setiap perusahaan menjamin keselamatan kerja karyawannya secara mutlak, termasuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) isolasi listrik yang memadai dan analisis risiko zona bahaya sebelum bekerja di dekat jaringan listrik tegangan tinggi.
  • ​Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Mengatur ketat mengenai Right of Way (RoW) atau Ruang Bebas Hambatan di sekitar jalur transmisi listrik. Menempelkan kabel internet pada tiang bertegangan tinggi tanpa koordinasi resmi dan pemenuhan jarak aman (clearance) adalah pelanggaran fatal yang membahayakan nyawa manusia.

Kompensasi Ratusan Juta dan Bungkamnya Manajemen

​Pihak teknisi mengklaim manajemen PT iOnet sejauh ini bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas hak-hak mendiang korban. Seluruh akomodasi perawatan medis ditanggung penuh, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dipastikan berjalan untuk klaim santunan, serta uang duka dari pihak manajemen senilai hampir Rp200 juta telah disiapkan untuk disalurkan kepada keluarga korban.

Baca Juga  Dinding Bangunan Ambruk, Seorang Pekerja di Nagrak Sukabumi Terjepit Reruntuhan Pondasi

​Namun, kompensasi materi tentu tidak bisa membayar nyawa yang hilang akibat kelalaian sistemis perusahaan dalam menyediakan infrastruktur yang aman.

​Hingga berita ini diturunkan, jajaran manajemen pusat PT iOnet belum bisa dihubungi untuk memberikan keterangan resmi terkait legalitas izin penempelan kabel di tiang-tiang ilegal di wilayah perbatasan tersebut.

​Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan Kementerian Kominfo untuk mengusut tuntas izin operasional serta penerapan K3 dari provider internet yang kerap mengabaikan keselamatan demi efisiensi bisnis ini.

Reporter: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *