SUKABUMISATU.com – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Kelas IB, Senin (27/4/2026). Terdakwa, seorang oknum dokter berinisial SA, melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiolani, didampingi Hakim Anggota Miduk Sinaga dan Siti Yuristya ini, menyoroti kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Strategi ‘Giring Opini’ ke Ranah Perdata
Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif, S.H., menilai eksepsi yang diajukan pihak terdakwa merupakan upaya untuk mengaburkan unsur pidana menjadi sekadar masalah kontrak atau wanprestasi.
”Pihak terdakwa tidak menampik adanya peristiwa hukum tersebut, namun mereka mencoba menggiring opini bahwa ini hanyalah masalah perdata. Bagi kami, ini adalah upaya mengarahkan dakwaan keluar dari jalur pidana yang seharusnya,” tegas Saleh Arif kepada awak media usai persidangan.
Tak hanya itu, Saleh juga menyoroti keabsahan bukti-bukti yang dibawa pihak terdakwa dalam persidangan. Terungkap bahwa dokumen yang diajukan masih berupa salinan atau fotokopi, bukan dokumen asli, yang sempat menjadi bahan pertanyaan Majelis Hakim.
Soroti Status Tahanan Kota
Selain fokus pada materi eksepsi, pihak korban melalui kuasa hukumnya kembali menyuarakan kegelisahan terkait status tahanan kota yang disandang terdakwa. Hingga saat ini, korban merasa belum ada jawaban pasti terkait surat keberatan yang telah mereka layangkan.
”Kami belum mendengar Majelis Hakim menyinggung surat keberatan terkait status tahanan kota tersebut. Kami tetap menghormati proses, namun kami sangat menantikan respons resmi pada agenda mendatang,” tambah Saleh.
Bagi pihak korban, ketegasan hakim mengenai status penahanan adalah indikator penting dalam menjaga rasa keadilan, mengingat besarnya kerugian dan keterkaitan kasus ini dengan proyek program nasional.
Menanti Replik Jaksa
Kasus yang menyeret tenaga medis ini terus menyedot perhatian publik Sukabumi. Integritas pengadilan kini tengah diuji dalam membedah batas tipis antara murni kegagalan kontrak (wanprestasi) dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda tanggapan atau Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Reporter: Maulana Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra







