Wisata Puncak Aher Ciemas Diduga Jadi Lahan Pungli, Pemdes Tegaskan Statusnya Ilegal

Pungutan liar di Puncak Aher Geopark Ciletuh Palabuhanratu.

SUKABUMISATU.COM – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pariwisata di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan tertuju pada objek wisata Puncak Aher di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, yang diduga memungut biaya retribusi kepada wisatawan tanpa izin resmi dan legalitas yang jelas.

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (20/4/2026), pasca libur panjang Idul Fitri, pengelola Puncak Aher membebankan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat. Tak hanya itu, bagi wisatawan yang ingin berkemah (camping ground), pengelola mematok tarif fantastis sebesar Rp100.000 per tenda.

​Dengan volume pengunjung yang padat, pendapatan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Namun, aliran dana tersebut kini menjadi tanda tanya besar karena status lahan yang belum berizin.

Pengakuan Pemegang Kuasa Lahan

​Wawan, sosok yang dikuasakan oleh pemilik lahan asal Bandung, mengaku terkejut dengan perkembangan di Puncak Aher. Ia menyebut awalnya tidak mengetahui adanya praktik pungutan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Disorot Media Top Amerika, Karang Kontol Geopark Ciletuh Mendunia

​”Saya baru tahu kondisi detailnya dua minggu ini setelah viral. Awalnya pemilik lahan hanya memberi kepercayaan kepada saya untuk menjaga, tanpa instruksi membuka lahan parkir,” ujar Wawan kepada sukabumisatu.com.

​Wawan sempat berkomunikasi dengan pengelola lapangan bernama Kamal. Dari komunikasi tersebut, terungkap adanya ketidakterbukaan mengenai pendapatan. Sempat terjadi pembagian hasil di mana pemilik lahan menerima Rp9 juta dan Wawan Rp3 juta, namun uang tersebut sebagian dikembalikan pemilik kepada pengelola.

Pemdes Ciemas Tolak “Uang Koordinasi”

​Satu hal yang mengejutkan, Wawan mengaku sempat mencoba berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Ciemas dan mencoba menyerahkan uang sebesar Rp700.000. Namun, pihak desa menolak mentah-mentah uang tersebut.

Baca Juga  Jalan Tak Kunjung di Perbaiki, Warga Mandrajaya Ciemas Ancam Lakukan Aksi

​”Ditolak oleh pihak desa karena alasan lokasi tersebut belum jelas legalitasnya dan statusnya masih ilegal,” beber Wawan.

​Kepala Dusun Mekarsari 1 Desa Ciemas, Cepi Mubarok, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak Puncak Aher viral, pihak pengelola tidak pernah berkoordinasi secara resmi maupun memberikan kontribusi kepada desa.

​”Kalau soal pemasukan, tidak ada sama sekali. Berbeda dengan Bukit Paralayang yang pengelolanya kooperatif dan mau menempuh proses perizinan,” tegas Cepi, saat ditemui Selasa (21/4/2026).

Pengelola Terkesan Menghindar

​Kondisi di Puncak Aher terpantau masih memajang papan tarif retribusi hingga Selasa (21/4), meski desakan untuk menertibkan legalitas terus menguat. Hal ini kontras dengan objek wisata tetangga, Bukit Paralayang, yang langsung mencopot papan tarif saat ditegur.

​Hingga berita ini diturunkan, pengelola lapangan Puncak Aher, Kamal, belum bisa ditemui. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamal berdalih sedang sibuk bekerja di kebun dan terkesan menghindari awak media.

Baca Juga  Pemburu Julang Emas di SM Cikepuh Sukabumi Bisa Diancam Hukuman Penjara dan Denda Rp 100 Juta

​Kasus ini menambah daftar panjang carut-marut pengelolaan wisata di kawasan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp) yang memerlukan tindakan tegas dari dinas terkait.

Reporter: Maulana Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *