Selasa,21 April 2026
Pukul: 16:08 WIB

Wisata Puncak Aher Ciemas Diduga Jadi Lahan Pungli, Pemdes Tegaskan Statusnya Ilegal

Wisata Puncak Aher Ciemas Diduga Jadi Lahan Pungli, Pemdes Tegaskan Statusnya Ilegal

Selasa, 21 April 2026
/ Pukul: 11:53 WIB
Selasa, 21 April 2026
Pukul 11:53 WIB
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SUKABUMISATU.COM – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra pariwisata di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan tertuju pada objek wisata Puncak Aher di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, yang diduga memungut biaya retribusi kepada wisatawan tanpa izin resmi dan legalitas yang jelas.

​Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (20/4/2026), pasca libur panjang Idul Fitri, pengelola Puncak Aher membebankan tarif parkir sebesar Rp5.000 untuk roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat. Tak hanya itu, bagi wisatawan yang ingin berkemah (camping ground), pengelola mematok tarif fantastis sebesar Rp100.000 per tenda.

​Dengan volume pengunjung yang padat, pendapatan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Namun, aliran dana tersebut kini menjadi tanda tanya besar karena status lahan yang belum berizin.

Baca Juga  Ironi Tambang di Wilayah Geopark Ciletuh Palabuhanratu, Iman Adinugraha Beri Tanggapan 

Pengakuan Pemegang Kuasa Lahan

​Wawan, sosok yang dikuasakan oleh pemilik lahan asal Bandung, mengaku terkejut dengan perkembangan di Puncak Aher. Ia menyebut awalnya tidak mengetahui adanya praktik pungutan di lokasi tersebut.

​”Saya baru tahu kondisi detailnya dua minggu ini setelah viral. Awalnya pemilik lahan hanya memberi kepercayaan kepada saya untuk menjaga, tanpa instruksi membuka lahan parkir,” ujar Wawan kepada sukabumisatu.com.

​Wawan sempat berkomunikasi dengan pengelola lapangan bernama Kamal. Dari komunikasi tersebut, terungkap adanya ketidakterbukaan mengenai pendapatan. Sempat terjadi pembagian hasil di mana pemilik lahan menerima Rp9 juta dan Wawan Rp3 juta, namun uang tersebut sebagian dikembalikan pemilik kepada pengelola.

Baca Juga  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Pegadaian Kanwil X Jabar Tanam Mangrove dan Terumbu Karang Di Geopark

Pemdes Ciemas Tolak “Uang Koordinasi”

​Satu hal yang mengejutkan, Wawan mengaku sempat mencoba berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Ciemas dan mencoba menyerahkan uang sebesar Rp700.000. Namun, pihak desa menolak mentah-mentah uang tersebut.

​”Ditolak oleh pihak desa karena alasan lokasi tersebut belum jelas legalitasnya dan statusnya masih ilegal,” beber Wawan.

​Kepala Dusun Mekarsari 1 Desa Ciemas, Cepi Mubarok, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak Puncak Aher viral, pihak pengelola tidak pernah berkoordinasi secara resmi maupun memberikan kontribusi kepada desa.

​”Kalau soal pemasukan, tidak ada sama sekali. Berbeda dengan Bukit Paralayang yang pengelolanya kooperatif dan mau menempuh proses perizinan,” tegas Cepi, saat ditemui Selasa (21/4/2026).

Baca Juga  PT Wilton Mulai Pengoperasian Secara Komersil Tambang Emas di Area Geopark Ciletuh Sukabumi

Pengelola Terkesan Menghindar

​Kondisi di Puncak Aher terpantau masih memajang papan tarif retribusi hingga Selasa (21/4), meski desakan untuk menertibkan legalitas terus menguat. Hal ini kontras dengan objek wisata tetangga, Bukit Paralayang, yang langsung mencopot papan tarif saat ditegur.

​Hingga berita ini diturunkan, pengelola lapangan Puncak Aher, Kamal, belum bisa ditemui. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamal berdalih sedang sibuk bekerja di kebun dan terkesan menghindari awak media.

​Kasus ini menambah daftar panjang carut-marut pengelolaan wisata di kawasan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp) yang memerlukan tindakan tegas dari dinas terkait.

Reporter: Maulana Yusuf

Related Posts

Add New Playlist