News  

Sekolah Berhak Menolak? Menilik Aturan BGN Terkait Protes Distribusi Makan Gratis di Sukabumi

Ilustrasi Guru Membagikan Foodtray MBG di salah satu sekolah.

SUKABUMISATU.com – Pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), di wilayah Sukabumi Selatan mulai menemui dinamika di lapangan. Sempat viral baru-baru ini, SMA Negeri 1 Ciemas melayangkan surat keberatan terkait teknis operasional distribusi makanan kepada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Al-Mubarokah. Sabtu, (11/04/2026).

​Dalam surat bernomor 043/TU.01.02/SMANSAC tertanggal 30 Maret 2026, Kepala SMAN 1 Ciemas, Ramdan Sutana Hadi, S.Pd., menyatakan bahwa pihak sekolah keberatan jika guru dan staf dibebankan tugas teknis distribusi logistik makanan.

Alasan Keberatan: Tugas Guru Adalah Mengajar

​Pihak sekolah mendasarkan penolakan tersebut pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut Ramdan, tugas utama pendidik adalah melaksanakan proses pembelajaran, bukan menjadi eksekutor distribusi logistik.

​”Beban kerja teknis distribusi logistik makanan yang dilakukan oleh guru dan staf saat ini telah mengganggu waktu operasional pendidikan dan tidak termasuk dalam tupoksi pendidik,” tulis Ramdan dalam suratnya.

​Selain masalah beban kerja, pihak sekolah menyoroti risiko sosial dan hukum. Munculnya polemik di masyarakat terkait transparansi jatah makanan bagi siswa yang tidak hadir (alpa) dinilai telah mencederai martabat profesi guru. Pihak sekolah meminta agar SPPG segera menyediakan tenaga khusus distribusi mandiri terhitung mulai 31 Maret 2026.

Baca Juga  Dugaan Praktik Jual Beli SK Dapur MBG, Nama Kepala BGN di Catut Oknum Minta 450 Juta

Jawaban SPPG: Harus Sesuai Prosedur BGN

​Merespons hal tersebut, SPPG Ciemas Ciwaru Al-Mubarokah langsung mengeluarkan surat jawaban bernomor 001/SJP/SPPG/SCC/03/2026. Kepala SPPG, Ernawati, S.Ap., menyatakan bahwa untuk saat ini pihaknya belum dapat memenuhi permintaan sekolah untuk melakukan distribusi langsung ke siswa.

​”Hal ini dikarenakan adanya ketentuan dan mekanisme distribusi yang telah ditetapkan (oleh Badan Gizi Nasional), sehingga pelaksanaan penyaluran bantuan harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku,” ungkap Ernawati dalam surat balasannya.

​Meski demikian, pihak SPPG berkomitmen untuk terus berkoordinasi agar penyaluran tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengganggu komitmen dukungan terhadap program nasional ini.

Sudut Pandang Aturan BGN: Bolehkah Sekolah Menolak?

Baca Juga  56 Juta per Unit, Kontroversi Motor Trail MBG Antara Kebutuhan Operasional dan Harga Fantastis

​Berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), berikut adalah poin-poin penting terkait fenomena “penolakan” atau keberatan sekolah:

Sifatnya Sukarela, Bukan Paksaan: Menurut pernyataan resmi Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dalam berbagai kesempatan, program MBG pada prinsipnya tidak boleh dipaksakan. Jika ada sekolah (terutama sekolah mandiri atau elit) yang merasa tidak membutuhkan atau keberatan dengan teknisnya, SPPG harus menghormati keputusan tersebut.

Tanggung Jawab Distribusi: Secara aturan, SPPG bertanggung jawab penuh atas rantai pasok (supply chain) hingga titik akhir. Namun, dalam banyak juknis (Petunjuk Teknis), pihak sekolah memang diharapkan menyediakan ruang dan akses. Polemik di SMAN 1 Ciemas ini menjadi kritik bagi BGN untuk memperjelas batas antara “penyediaan akses” oleh sekolah dan “eksekutor distribusi” yang seharusnya dilakukan tenaga khusus.

Solusi Jika Sekolah Menolak: Jika sebuah sekolah tetap menolak karena alasan teknis atau manajerial, BGN menginstruksikan SPPG untuk mengalihkan jatah makanan tersebut kepada penerima manfaat lain yang membutuhkan di wilayah tersebut, seperti anak putus sekolah, ibu hamil, atau balita, agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

Baca Juga  Akses Terputus Longsor dan Stok Terbatas, Kepala SPPG Lengkong Minta Maaf atas Sengkarut Distribusi MBG

​Persoalan di Ciemas ini kini menjadi sorotan, mengingat koordinasi antara lembaga pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan SPPG di bawah Badan Gizi Nasional memerlukan sinkronisasi lebih lanjut agar program Presiden tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas belajar-mengajar.

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *