Polisi “Mangkir” di Sidang Praperadilan Ibu Tiri Nizam, PN Cibadak Ketuk Palu Penundaan!

Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMISATU.com – Upaya hukum yang ditempuh TR, tersangka kasus kematian bocah 12 tahun bernama Nizam, menemui jalan buntu di agenda perdana. Sidang Praperadilan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada Senin (6/4/2026) terpaksa ditunda lantaran pihak Polres Sukabumi sebagai termohon tidak menampakkan batang hidungnya.

​Ketidakhadiran pihak kepolisian ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, sidang praperadilan merupakan panggung krusial bagi penyidik untuk membuktikan keabsahan penetapan tersangka terhadap TR yang sempat menghebohkan publik Sukabumi beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum TR, Ferry Gustaman dan Team.

Hakim Beri Kesempatan Terakhir

​Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, tampak kecewa dengan absennya pihak kepolisian. Menurutnya, agenda hari ini seharusnya menjadi momen pembacaan permohonan dari pihaknya sekaligus jawaban dari termohon.

Baca Juga  Dor! Ada Lubang Seperti Bekas Peluru Usai Ledakan Keras, Kaca Jendela di PN Cibadak Pecah

​”Agenda hari ini seharusnya pembacaan permohonan. Kami mewakili tersangka TR sebagai pemohon, dan termohonnya adalah kepolisian, dalam hal ini Kasatreskrim. Namun karena mereka tidak hadir, sidang batal digelar,” tegas Ferry saat ditemui awak media di area PN Cibadak.

​Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang. Namun, Ferry mengingatkan bahwa waktu untuk proses praperadilan sangatlah terbatas sesuai aturan undang-undang.

​”Hakim memberikan satu kali lagi kesempatan pemanggilan. Sidang dijadwalkan ulang pada 13 April 2026. Perlu diingat, sejak tanggal 13 nanti, sidang harus rampung dalam waktu 7 hari,” tambahnya.

Flashback: Dalih ‘Mendidik’ Berujung Maut

​Kasus ini menyita perhatian publik setelah Nizam (12) ditemukan meninggal secara misterius. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, TR yang merupakan ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2026.

Baca Juga  Terlibat Kasus Kematian Nizam Syafei, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Dipecat dari YFSBBP Jampang

​Polisi menduga kuat adanya kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan TR terhadap Nizam. Mirisnya, dalam pemeriksaan awal, TR sempat berdalih bahwa aksi kekerasan yang dilakukannya hanyalah bagian dari metode “mendidik” sang anak. Namun, alasan tersebut kontras dengan kenyataan hilangnya nyawa Nizam.

Polres Sukabumi Masih Bungkam

​Hingga berita ini naik cetak, belum ada pernyataan resmi dari Polres Sukabumi terkait alasan absennya mereka di meja hijau PN Cibadak. Apakah ini strategi hukum atau sekadar kendala teknis? Publik masih menunggu jawaban.

​Akankah keadilan bagi Nizam teruji di sidang berikutnya, ataukah gugatan praperadilan TR akan menggugurkan status tersangkanya? SUKABUMISATU.COM akan terus mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga  Penghentian Kasus Dugaan Politik Uang Caleg DPR RI Dinilai Salah Kaprah, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Reporter: Maulana Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *