News  

DPRD Kota Sukabumi Ingatkan Dampak Pasar Marema, Ketertiban dan Kebersihan Harus Dijaga

SUKABUMISATU.com — Penyelenggaraan Pasar Marema atau Pasar Raya Ramadan di sukabumi/">Kota Sukabumi mendapat perhatian dari DPRD setempat. Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengingatkan agar kegiatan yang memicu peningkatan aktivitas masyarakat selama Ramadan tetap memperhatikan ketertiban umum serta kenyamanan warga.

Dalam tanggapan resmi DPRD kepada Wali Kota Sukabumi yang tertuang dalam surat tertanggal 9 Februari 2026, Wawan menegaskan bahwa kegiatan ekonomi masyarakat pada dasarnya perlu didukung. Namun menurutnya, pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan yang berlaku serta mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Pada prinsipnya kami mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Namun pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” kata Wawan Juanda.

Baca Juga  Diduga jadi Korban Hipnotis, Ibu Muda Asal Kebonpedes Sukabumi Dilaporkan Hilang

Ia menilai kegiatan yang melibatkan banyak pengunjung seperti pasar Ramadan memiliki potensi menimbulkan sejumlah persoalan apabila tidak diatur secara baik, mulai dari kemacetan lalu lintas hingga persoalan kebersihan.

DPRD juga mengingatkan pentingnya keterlibatan aparat keamanan dan perangkat wilayah setempat untuk memastikan penyelenggaraan pasar berjalan tertib dan tidak memicu polemik di tengah masyarakat.

“Kami akan mengawal agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Sukabumi memastikan bahwa penyelenggaraan Pasar Marema telah memiliki dasar hukum yang jelas. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sukabumi, Muhammad Sahid, menegaskan kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Tambang Emas Ilegal di Lahan Perhutani di Ciemas Sukabumi Resmi Ditutup, Begini Penampakannya

Menurutnya, pelaksanaan pasar Ramadan tersebut merujuk pada Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep.50/DPUTR/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Raya Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2026.

“Penyelenggaraan pasar itu legal sesuai aturan yang berlaku. Penyelenggara, pedagang, dan pengunjung harus menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan ketentraman,” ujar Sahid.

Ia menjelaskan jam operasional pasar telah ditetapkan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk mematuhi aturan tersebut agar kegiatan selama Ramadan dapat berjalan tertib dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *