Nyawa Anak Melayang di Tengah Hujan Penghargaan, Masih Pantaskah Sukabumi Disebut Kabupaten Layak Anak?

Penghargaan Nindya yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, dan ilustrasi jenazah anak dibawah umur.

SUKABUMISATU.com – Kabupaten Sukabumi sedang bersolek. Di rak-rak lemari kantor pemerintahan, trofi Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya berkilau sebagai simbol kesuksesan administratif. Namun, jika kita melangkah ke gang-gang sempit di Jampangkulon atau rumah beralas tanah di Kabandungan, kilau itu meredup, berganti dengan nisan anak-anak yang tewas akibat sistem yang gagal.

​Pernyataan duka cita Bupati Sukabumi, Asep Japar, atas meninggalnya NS (12) di Jampangkulon baru-baru ini, seolah menjadi kaset rusak yang terus diputar setiap kali tragedi terjadi. Publik kini menggugat: Masih layakkah Sukabumi menyandang gelar “Nindya” di tengah banjir darah dan air mata anak-anaknya?

NS dan “Vonis Mati” Bernama Damai

​Tragedi NS yang meninggal pada 20 Februari 2026 akibat penganiayaan berat oleh ibu tirinya adalah puncak gunung es. Investigasi tim redaksi menemukan fakta memilukan: kasus ini bukan petir di siang bolong. Pada November 2024, tanda-tanda kekerasan terhadap NS sudah terendus dan berakhir dimeja Polisi.

​Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan dari Satgas PPA atau Pemerintah, kasus demi kasus yang melibatkan anak dibawah umur berakhir dengan kata “damai” atau bahkan lebih miris tak pernah terendus.

Baca Juga  Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual Anak: Mahasiswa Desak Bupati Setop Rutinitas Birokrasi, Audit Total DP3A dan Disdik!

Di Sukabumi, “damai” seringkali menjadi jalan pintas birokrasi dan aparat penegak hukum agar masalah dianggap selesai. Faktanya, bagi NS, kata “damai” adalah vonis mati yang tertunda. Kegagalan fungsi pengawasan ini adalah tamparan keras bagi predikat Nindya yang diklaim sebagai strata tinggi perlindungan anak.

Raya dan Penyakit “Kuno” di Tengah Modernitas

​Mundur ke Juli 2025, tragedi lain menghantam Kampung Pandang Ngenyang, Desa Cianaga, Kabandungan. Balita bernama Raya (4) meninggal dunia bukan karena hantaman benda tumpul, melainkan karena “dihantam” oleh kemiskinan dan pengabaian. Raya tewas akibat infeksi cacingan parah (Askariasis) yang menyebar ke organ tubuhnya.

​Raya tinggal di rumah beralas tanah, dengan ayah pengidap TBC dan ibu yang mengalami gangguan kesehatan mental. Di mana peran negara? Di mana program sanitasi dan intervensi kesehatan yang menjadi syarat mutlak Kabupaten Layak Anak? Meninggalnya anak karena cacingan di tahun 2025 adalah anomali yang memalukan bagi daerah yang mengaku “maju” dalam memenuhi hak anak.

Data yang Menelanjangi Citra

​Data tidak bisa berbohong. Meski trofi Nindya diraih, angka kekerasan terus meroket:

Januari-Juli 2025: 65 anak menjadi korban kekerasan, didominasi predator seksual.

Baca Juga  Resmikan Sekber Sagaranten, Bupati Asep Japar: Jangan Sekadar Bangunan Fisik, Jadikan Pusat Maslahat!

Februari 2026: Selain NS, siswi (16) di Tegalbuleud menjadi korban rudapaksa massal oleh empat orang.

​Sorotan tajam kini datang dari KPAI hingga Komisi III DPR RI. Mereka mulai mempertanyakan standar pemberian predikat KLA oleh KemenPPPA. Sukabumi tampak hebat secara administratif, namun lumpuh dalam mitigasi di tingkat akar rumput.

Kegagalan Struktural: Matinya Deteksi Dini

​Instruksi Bupati Asep Japar agar jajaran dari Camat hingga Kepala Desa “lebih peka” hanyalah retorika pemadam kebakaran. Masalah utamanya adalah kegagalan struktural:

Satgas PPA yang Mati Suri: Seringkali hanya ada di atas kertas, tanpa anggaran dan kemampuan intervensi yang nyata di pelosok desa.

Budaya Permakluman: Kasus kekerasan anak masih sering dianggap “urusan rumah tangga” yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan (mediasi), yang justru membahayakan nyawa korban.

Kesenjangan Data: Keluarga rentan seperti keluarga Raya di Kabandungan tidak masuk dalam prioritas intervensi, membuktikan data kemiskinan dan kesehatan tidak terintegrasi dengan program perlindungan anak.

Kesimpulan: Keadilan atau Sekadar Citra?

​Bupati Asep Japar kini berdiri di persimpangan jalan. Keadilan untuk NS dan Raya bukan hanya tentang menangkap pelaku atau memberikan bantuan santunan. Keadilan sesungguhnya adalah keberanian untuk mengakui bahwa sistem perlindungan anak di Sukabumi sedang hancur.

Baca Juga  Apel Pertama Setelah Libur Idul Fitri, Bupati Asep Japar Bahas Isu Nasional dan Pelayanan Publik

​Sudah saatnya Pemkab Sukabumi berhenti memoles citra dengan trofi Nindya jika di saat yang sama, mereka gagal mendengar tangisan anak-anak di pelosok Jampang dan Kabandungan. Jangan biarkan trofi-trofi itu terus dibasuh dengan air mata duka para orang tua yang kehilangan anaknya karena pengabaian negara.

​Keadilan harus ditegakkan, atau predikat “Layak Anak” itu hanya akan menjadi nisan besar bagi masa depan Sukabumi.

Tim Redaksi SUKABUMISATU.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *