Sengketa Lahan 8 Hektar di Cidahu Berakhir Eksekusi, Kuasa Hukum: Makam Eyang Santri Tidak Digusur!

Makam Eyang Santri di Giri Kaya Cidahu dijaga ketak Polisi. Selasa, (13/01/26).
banner 468x60

SUKABUMISATU.com, Cidahu – Proses pengosongan lahan yang diklaim sebagai aset keluarga ahli waris Eyang Santri di Kampung Girijaya, RT 10/04, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mencapai titik final, Selasa (13/01/2026). Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak ini berjalan di bawah pengawalan ketat aparat gabungan.

​Langkah pengosongan ini diambil berdasarkan penetapan eksekusi dari PN Cibadak setelah perkara hukum yang berlangsung bertahun-tahun dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

banner 325x300

Perjalanan Panjang Proses Hukum

​Tim Kuasa Hukum pemohon eksekusi (Reza Indracahya/Bu Jolleen) dari Kantor Hukum Reza Indra Cahya & Associates, yang diwakili oleh Piter Herman Labetubun, menjelaskan bahwa eksekusi ini adalah ujung dari proses hukum yang sangat panjang.

​”Perkara ini sudah melalui semua tahapan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan upaya hukum dari pihak ketiga juga sudah selesai. Putusan sudah inkrah,” ujar Piter kepada awak media di lokasi eksekusi.

Baca Juga  GURITA MAFIA TANAH SURADE: Somasi Diabaikan, Korban Lebih dari 4 Orang, Uang Jual Beli Diduga Jadi 'Bancakan' Oknum Pejabat!

​Piter menambahkan, sebelum tindakan tegas diambil, pihak pengadilan telah menjalankan prosedur aanmaning atau teguran agar termohon mengosongkan lahan secara sukarela. Namun, karena tidak diindahkan, eksekusi dilakukan dengan pendampingan aparat.

Data Lahan dan Dampak Eksekusi

​Lahan yang dieksekusi memiliki luas fantastis, yakni mencapai 80.000 meter persegi atau sekitar 8 hektar. Di atas lahan tersebut terdapat:

  • ​2 Bidang Tanah Utama.
  • ​Sekitar 11 Bangunan.
  • ​13 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak

​”Pihak-pihak yang menempati lahan ini adalah para termohon yang kalah di seluruh tingkatan peradilan, termasuk jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Agama,” tegas Piter.

Bantah Isu Penggusuran Makam dan Mushola

​Menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat terkait dugaan penggusuran makam leluhur Eyang Santri, pihak Kuasa Hukum memberikan bantahan keras. Reza Indracahya menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

Baca Juga  Sebabkan Kematian, Perkelahian 2 Orang Kakek di Sagaranten Akibat Rebutan Garapan

​”Isu itu tidak benar dan menyesatkan. Makam Eyang Santri tidak termasuk objek eksekusi dan sejak awal tidak pernah masuk dalam permohonan. Isu penggusuran makam itu berita bohong,” tegas Reza.

​Selain makam, dua unit mushola yang berada di batas lokasi juga diputuskan untuk tidak dibongkar atas kebijakan pemilik lahan.

​”Dua mushola itu memang ada di batas objek, tapi setelah diskusi dengan pihak pengadilan dan termohon, diputuskan untuk tidak dieksekusi. Itu kebijakan dari klien kami, Ibu Jolleen,” tambahnya.

Himbauan Untuk Menghormati Hukum

​Setelah pengosongan selesai, lahan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemilik sah. Tim kuasa hukum berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga  Kasus Dugaan Mafia Tanah Eks Anggota Dewan 'RR' Berlanjut, Kuasa Hukum Korban Desak Kepastian Hukum

​”Ini adalah pelaksanaan putusan negara. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Mari kita patuhi aturan yang ada,” tutupnya.

Reporter: Chuba Yusuf

Editor: Demi Pratama Adiputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *