SUKABUMISATU.com, Cikakak – Warga Kampung Cimaja Girang, Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, mulai menyuarakan keresahannya terkait maraknya pemasangan tiang dan kabel internet yang dinilai semrawut. Selain merusak estetika desa, pemasangan yang diduga tanpa koordinasi ini dianggap membahayakan keselamatan warga.
Salah seorang warga Kampung Cimaja Girang, Aden Boden, mengungkapkan bahwa pemasangan tiang-tiang baru tersebut seringkali dilakukan secara mendadak tanpa adanya sosialisasi kepada warga terdampak.
”Kabel-kabel ini melintang rendah di atas jalan dan halaman rumah kami. Sangat mengganggu pemandangan, apalagi posisinya berdekatan dengan kabel listrik. Kami khawatir kalau ada angin kencang atau dahan pohon jatuh, kabel ini bisa putus dan mencelakai warga,” ujar Aden kepada sukabumisatu.com, Senin, (05/01/26).
Aden menambahkan, warga berharap pihak penyedia jasa internet (provider) maupun instansi terkait lebih tertib dalam melakukan instalasi di wilayah pemukiman. “Jangan asal tancap tiang dan tarik kabel saja. Harusnya ada izin dan penataan yang rapi agar tidak merugikan lingkungan,” tegasnya.
Aturan Pemasangan Tiang dan Kabel (Utilitas)
Terkait persoalan ini, pemasangan infrastruktur utilitas seperti tiang internet dan listrik sebenarnya telah diatur dalam regulasi nasional maupun daerah.
1. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan/atau bangunan di atas atau di bawah tanah setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah atau pihak yang berhak atas tanah tersebut.
2. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Untuk kabel listrik, aturan jarak aman (ROW) dan kompensasi atas tanah yang dilewati harus mengacu pada standar keselamatan ketat demi menghindari risiko kebakaran atau sengatan listrik.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi
Di tingkat lokal, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki aturan terkait Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tiang infrastruktur.
Penyedia layanan diwajibkan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas PU terkait estetika tata ruang.
Peraturan Bupati Sukabumi mengenai penataan kabel utilitas menekankan bahwa pemasangan tiang tidak boleh menghalangi fungsi jalan, drainase, atau trotoar, dan diutamakan dilakukan secara terintegrasi (berbagi tiang) agar tidak terjadi “hutan tiang”.
Hingga berita ini diturunkan, warga Cimaja Girang berencana melaporkan kondisi kabel yang menjuntai rendah tersebut ke pihak desa agar segera ditindaklanjuti oleh penyedia layanan terkait. (Redaksi)










