Kasus Dugaan Mafia Tanah Eks Anggota Dewan ‘RR’ Berlanjut, Kuasa Hukum Korban Desak Kepastian Hukum

Ilustrasi Mafia Tanah di Sukabumi.

SUKABUMISATU.com – Penanganan kasus dugaan mafia tanah yang menyeret mantan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial RR kembali bergulir. Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2019 ini dipastikan tetap berjalan meski sempat menemui kendala teknis dalam proses penyidikan.

Penyerahan Kuasa Baru dan Desakan Pelapor

​Diren Pandimas, S.H., selaku kuasa hukum dari istri pelapor, Hoerudin Gozali, mendatangi Mapolres Sukabumi untuk menyerahkan surat kuasa baru guna mengawal kembali perkara ini. Dalam keterangannya, Diren mempertanyakan alasan lamanya proses hukum yang telah berjalan bertahun-tahun.

​Pihak kepolisian sempat menyampaikan bahwa salah satu hambatan dalam kasus ini adalah adanya beberapa saksi kunci yang telah meninggal dunia. Namun, Diren Pandimas menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak menjadi alasan penghenti perkara.

Baca Juga  GURITA MAFIA TANAH SURADE: Somasi Diabaikan, Korban Lebih dari 4 Orang, Uang Jual Beli Diduga Jadi 'Bancakan' Oknum Pejabat!

​”Bagi kita sih itu tidak jadi hambatan ya, karena bukti-bukti semua kita cek juga sudah didapat oleh pihak kepolisian,” tegas Diren Pandimas, S.H. saat memberikan keterangan di Polres Sukabumi.

Status Penyidikan Terkini

​KBO Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri, mengonfirmasi bahwa perkara dengan terlapor RR ini masih dalam tahap proses penyidikan aktif. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara sebelumnya sudah sempat masuk Tahap I, namun dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilengkapi (P-19).

​”Terakhir berkas perkara sudah tahap satu dan ada pengembalian berkas perkara yang perlu dilengkapi oleh penyidik. Beberapa hambatan sedang dilakukan kelengkapan-kelengkapan,” ujar Iptu Sapri.

Rekam Jejak Kasus: Lahan Dijual Sebelum Blokir Polisi

Baca Juga  Dapur MBG Cibadak Digerebek Massa, Ternyata Berdiri di Atas Tanah Bermasalah?

​Kasus ini menjadi atensi publik lantaran objek lahan milik korban, Hoerudin Gozali (67), diduga beralih kepemilikan secara sepihak oleh terlapor RR menggunakan dokumen SPH yang diduga palsu.

​Berdasarkan data dari ATR/BPN Sukabumi pada Januari 2022, terungkap bahwa sertifikat atas nama RR tersebut sudah berpindah tangan ke pihak lain sejak 30 Mei 2021 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB). Hal ini memicu kekecewaan pelapor karena surat pemblokiran dari Polres Sukabumi baru diterbitkan pada awal Juni 2021, tepat setelah lahan tersebut berhasil dijual oleh terlapor.

​Pihak kepolisian menegaskan tidak ada penghentian perkara (SP3) dalam kasus ini. Fokus penyidikan saat ini adalah memenuhi petunjuk jaksa terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh RR.

Baca Juga  Polres Sukabumi Gulung 9 Pelaku Curanmor, 15 Motor Siap Dikembalikan Gratis!

​Diren Pandimas berharap dengan adanya koordinasi terbaru ini, penyidik dapat segera merampungkan berkas perkara agar status hukum terlapor RR dapat segera mendapat kepastian di pengadilan.

Editor: Demi Pratama Adiputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *