CIANJUR, SUKABUMISATU.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan asing kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Kali ini, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang ekspor buah, PT Strawberindo Lestari, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur oleh ahli waris almarhumah Halimah Rais.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Tahsin Roy, mengungkapkan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas lahan seluas 60 hektare yang terletak di Desa Cipetir, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Kepemilikan ini diperkuat dengan bukti lima sertifikat yang terbit sejak tahun 1963 dan Putusan Penetapan Ahli Waris Nomor 112/PDTP/2025/PA Cimahi.
”Faktanya, di atas lahan tersebut, kurang lebih 8 hektare dikuasai oleh PT Strawberindo Lestari selama kurang lebih 16 tahun tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan pemilik sah,” ujar Tahsin Roy kepada awak media.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Tahsin Roy menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Cianjur. Menurutnya, perusahaan tersebut berdalih melakukan sewa-menyewa lahan kepada 15 orang tertentu. Namun, ke-15 orang tersebut diduga tidak memiliki legal standing atau bukti kepemilikan yang sah.
”Secara hukum, merujuk pada Pasal 44 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan KUHPerdata, jika sewa-menyewa dilakukan dengan pihak yang bukan pemilik sah, maka perjanjian tersebut cacat yuridis dan batal demi hukum,” tegasnya.
Selain perusahaan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perizinan juga ditarik sebagai Turut Tergugat. Hal ini dilakukan untuk menelusuri bagaimana izin operasional perusahaan bisa terbit di atas lahan milik orang lain.
Tantang Gubernur Dedi Mulyadi (KDM)
Dalam keterangannya, Tahsin Roy juga memberikan pesan terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Ia menyebut sebelumnya KDM pernah mengunjungi lokasi tersebut untuk merespons keluhan warga soal upah, namun belum melihat akar masalah yang lebih dalam mengenai status kepemilikan lahan.
”Saya menantang Kang Dedi Mulyadi sebagai Gubernur untuk memeriksa ini secara komprehensif. Ini bukan sekadar soal upah buruh, tapi ada perusahaan asing yang menguasai lahan tanpa izin pemilik sah. Mari kita bongkar bersama-sama siapa mafia tanah di balik ini semua,” tantang Roy.
Kerugian Ahli Waris
Selama belasan tahun, para ahli waris mengaku sangat dirugikan karena tidak bisa memanfaatkan, menyewakan, apalagi menjual lahan peninggalan orang tua mereka.
”Kami meminta Majelis Hakim memutus perkara ini seadil-adilnya. Kami menuntut lahan dikembalikan dan dikosongkan, karena klien kami sangat menderita atas penguasaan sepihak ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan di PN Cianjur masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari para pihak.
Editor: Demi Pratama Adiputra










