Tega Siram Ibu dan Anak, Harianto Dijatuhi 7 Tahun Penjara

Istimewa

SUKABUMISATU.com – Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap YA (36) dan anaknya, MRA (7). Majelis Hakim yang diketuai Teguh Arifiano menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Terdakwa Harianto alias David bin Mulyadi (alm.), serta 1 tahun 10 bulan dan denda Rp30 juta kepada Yuri D. alias Darmo bin Darmaji (alm.).

Dalam persidangan yang berlangsung, Rabu (10/12), kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, serta Pasal 353 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penyiraman air keras yang menyebabkan luka berat terhadap dua korban, termasuk anak di bawah umur.

Baca Juga  Gelapkan Aset PT Borwita Citra Prima, Eks Karyawan di Sukabumi Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

 

Modus: Diikuti, Disalip, Lalu Disiram Air Keras

Kasus ini berawal ketika korban YA dan anaknya tengah berboncengan sepeda motor. Yuri yang disewa sebagai ojek oleh Harianto diperintahkan mengikuti dari belakang dan kemudian menyalip motor korban. Saat jarak sangat dekat, Harianto langsung menyiramkan cairan kimia berbahaya ke tubuh dan wajah korban dan anaknya.

Usai melakukan aksinya, keduanya melarikan diri menggunakan motor Yuri menuju Bandara Soekarno-Hatta.

 

Motif: Sakit Hati dan Terinspirasi Kasus Air Keras

Majelis mengungkapkan, niat jahat Harianto bermula dari hubungan asmara masa lalu dengan korban yang tidak direstui karena perbedaan agama. Kedatangannya dari Palangkaraya ke Jakarta untuk memperbaiki hubungan justru berubah menjadi kemarahan setelah ia melihat unggahan korban bersama seorang pria lain di media sosial.

Baca Juga  Bongkar Tabir Kematian Nizam: Ibu Kandung Jerat Mantan Suami dengan Pasal Penelantaran Anak

Harianto bahkan terinspirasi dari kasus penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi di Yogyakarta yang sempat viral.

 

Visum RSUD R. Syamsudin menunjukkan korban mengalami luka bakar serius pada bagian tubuh vital, hingga mengakibatkan halangan bekerja untuk sementara waktu.

“Perbuatan para terdakwa menimbulkan luka berat, tidak ada perdamaian dari korban, serta keterangan terdakwa berbelit, sehingga menjadi hal yang memberatkan,” tegas Majelis.

Dalam persidangan, kedua terdakwa tampak menyesali perbuatannya. Terdakwa Harianto beserta Penuntut Umum menyatakan menerima putusan hakim. Sementara itu, dalam berkas terpisah, Terdakwa Yuri melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. (Mawaldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *