SUKABUMISATU.com – Polemik pembangunan glamping di kawasan Pantai Citepus, Palabuhanratu, semakin memanas. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya turun tangan setelah keluhan warga merebak terkait dugaan pemanfaatan lahan pantai tanpa izin oleh investor asing asal Korea.
Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan Senin (8/12/2025), tim Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengarah pada penyalahgunaan ruang pesisir. Proyek glamping yang diberi nama “Glamping Lotus” itu diketahui berdiri tanpa legalitas apa pun, memanfaatkan area sempadan pantai, hingga mengubah fasilitas umum berupa jogging track yang selama ini menjadi akses publik.
Laporan resmi Bidang Penegakan Peraturan Daerah mencatat bahwa lokasi eks Rumah Makan Saridona kini telah dipadati sepuluh unit tenda glamping. Tak hanya itu, petugas menemukan pagar masif yang dibangun hingga masuk ke wilayah maritim pantai.
Kepala Bidang Penegakan, Ujang Soleh Suryaman, menyebut pagar tersebut membentang lebih dari 100 meter dengan lebar sekitar 8 meter — seluruhnya tanpa izin administrasi.
“Pemasangan pagar dan pendirian tenda glamping ini tidak memiliki legalitas apa pun. Ada bagian pagar yang masuk ke area pantai dan memakan jalur jogging track, sehingga mengganggu fasilitas umum,” tegas Ujang.
Investigasi juga mengonfirmasi laporan warga terkait terputusnya jalur jogging track. Sebagian lintasan yang seharusnya dapat digunakan masyarakat dan wisatawan telah berubah fungsi akibat aktivitas pembangunan.
Atas temuan ini, Satpol PP segera mengeluarkan perintah penghentian total kegiatan dan meminta pengelola glamping untuk mengosongkan area serta membongkar seluruh fasilitas yang sudah berdiri, termasuk pagar pembatas. Pengelola juga diwajibkan memulihkan jogging track ke kondisi semula.
Satpol PP turut merekomendasikan rapat koordinasi lintas instansi untuk memastikan penegakan aturan dan menjaga kawasan pesisir tetap sesuai peruntukan.
Langkah Satpol PP ini memperkuat temuan Kepala Desa Citepus, Koswara, yang sebelumnya telah mengecek lokasi. Ia menyebut pagar tersebut jelas melampaui batas lahan dan memakan area jalan umum.
Koswara mengungkapkan bahwa lahan kurang lebih 4.000 meter persegi yang kini dikuasai investor Korea itu awalnya dibeli secara bertahap dari warga. Namun, penataan ulang yang dilakukan pengelola justru mengabaikan batas legal lahan hingga memicu gelombang protes masyarakat.
“Ini bukan sekadar penataan lahan, tetapi sudah masuk ke wilayah publik dan merugikan warga. Ada batas yang dilewati dan fasilitas umum yang hilang,” ujarnya.
Hingga kini, publik menunggu tindak lanjut tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan aturan pesisir tidak lagi dilanggar oleh pihak mana pun—terlebih oleh investor asing yang semestinya tunduk pada peraturan daerah.
Editor: Demi Pratama Adiputra








