SUKABUMISATU.com – Kasus yang menimpa seorang Disc Jockey (DJ) asal Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, berinisial SN (31), membuka tabir persoalan lain yang selama ini luput dari perhatian publik: rendahnya standar keamanan dan perlindungan pekerja perempuan di dunia hiburan malam.
Insiden pelecehan yang dialami SN saat tampil di sebuah klub malam di Dumai, Riau, pada Senin (14/10/2025) dini hari, bukan hanya soal tindakan tidak pantas seorang tamu. Peristiwa itu memperlihatkan lemahnya kontrol keamanan ketika tamu dengan mudah naik ke area panggung dan menyentuh tubuh pekerja yang sedang menjalankan tugasnya.
Padahal, penyedia jasa hiburan wajib memastikan keamanan performer selama bekerja. Namun, dari pengakuan korban, petugas keamanan justru tidak mampu bertindak cepat.
“Ada tamu yang naik panggung dan berusaha memegang area sensitif saya. Saya menghindar, tapi security juga enggak sigap,” ujar SN, Senin (17/11/2025).
Bukan Dilindungi, Justru Dipecat
Keanehan terjadi ketika SN justru dipanggil manajemen dan diberhentikan pada hari yang sama. Alasannya dianggap tidak masuk akal: penurunan volume musik selama 33 detik dinilai dapat merusak alat dan dianggap tidak ber-attitude.
Pemecatan tanpa proses peringatan bertahap ini memperlihatkan dugaan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. Selain tanpa SP, pihak manajemen hanya membayar SN untuk enam hari kerja, padahal kontraknya masih berlaku hingga Februari 2026.
Di sisi lain, rekaman CCTV terkait pelecehan yang dialaminya viral dan telah ditonton lebih dari delapan juta kali di TikTok. Fakta ini memperkuat bahwa insiden tersebut bukan peristiwa kecil yang dapat diabaikan.
Sorotan pada Tanggung Jawab Pemberi Kerja
Kasus SN menunjukkan minimnya kesadaran bahwa performer di klub malam adalah pekerja yang berhak atas perlindungan hukum dan keselamatan kerja. Banyak tempat hiburan hanya menonjolkan konsep dan keuntungan operasional, tetapi mengabaikan SOP keamanan maupun mekanisme perlindungan pekerja, terutama perempuan.
Pemecatan SN tidak hanya memicu pertanyaan mengenai etika perusahaan, tetapi juga kewajiban hukum pemberi kerja. PHK sepihak tanpa proses jelas dapat dikategorikan melanggar aturan ketenagakerjaan dan dapat berimplikasi hukum.
SN saat ini telah mengadu ke Komnas Perempuan dan berencana membawa kasusnya ke Polres Sukabumi Kota. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan, baik atas pelecehan yang ia alami maupun perlakuan tidak adil dari manajemen.
Cermin Buram Industri Hiburan Malam
Kasus ini memperlihatkan bahwa pekerja hiburan sering kali berada pada posisi rentan. Ketika mengalami kekerasan atau pelecehan, mereka tidak mendapat perlindungan, justru disalahkan dan diberhentikan. Standar keamanan yang seharusnya melindungi pekerja sering kali tidak menjadi prioritas.
Kasus SN bukan hanya persoalan satu orang, tetapi gambaran lebih besar tentang bagaimana industri hiburan malam harus dievaluasi—mulai dari SOP keamanan, perlindungan pekerja, hingga mekanisme penanganan kekerasan seksual.
Editor: Demi Pratama Adiputra












