SUKABUMISATU.com – Pemerintah akhirnya kembali membuka wacana redenominasi rupiah setelah lebih dari satu dekade tertunda. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, penyusunan regulasi redenominasi kini resmi masuk dalam Rencana Strategis 2025–2029. Pemerintah menegaskan, langkah ini bukan pemangkasan daya beli masyarakat seperti sanering, melainkan sekadar penyederhanaan nilai uang agar lebih efisien dalam administrasi dan transaksi ekonomi.
Namun, di balik narasi efisiensi dan modernisasi keuangan, banyak pihak menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejolak baru jika tidak dijalankan dengan kehati-hatian tinggi. Redenominasi memang terdengar sederhana—menghapus tiga angka nol dari nominal rupiah—tetapi dampak psikologis dan teknis di lapangan bisa jauh lebih kompleks.
Pelajaran dari 2012: Antara Harapan dan Kekhawatiran
Wacana serupa pernah muncul pada 2010 dan nyaris direalisasikan pada 2012. Namun pemerintah kala itu memilih menunda karena khawatir memicu inflasi dan kebingungan di masyarakat. Ketakutan itu bukan tanpa alasan. Dalam sistem ekonomi yang masih rentan terhadap fluktuasi harga dan lemahnya literasi keuangan publik, kebijakan sekelas redenominasi bisa menjadi “bumerang” jika sosialisasi dan persiapan tidak matang.
Bank Indonesia sendiri menegaskan bahwa keberhasilan redenominasi bergantung pada tiga hal: stabilitas ekonomi, inflasi yang terkendali, dan kesiapan masyarakat. Pertanyaannya, apakah Indonesia saat ini sudah cukup siap dalam tiga aspek tersebut?
Dibutuhkan Lebih dari Sekadar Regulasi
Pemerintah memang memiliki argumentasi kuat: redenominasi akan menyederhanakan sistem pembayaran, mempercepat transaksi, serta meningkatkan daya saing nasional. Namun di lapangan, kesiapan sistem akuntansi, penyesuaian harga barang, hingga sistem IT di perbankan dan perdagangan menjadi pekerjaan besar yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Selain itu, pengalaman beberapa negara menunjukkan bahwa keberhasilan redenominasi bukan hanya soal kebijakan moneter, tetapi juga soal kepercayaan publik. Tanpa komunikasi yang jernih, masyarakat bisa salah kaprah menilai redenominasi sebagai bentuk pemotongan nilai uang, seperti yang sempat terjadi pada masa sanering 1960-an.
Belajar dari Negara Lain
Turki sering dijadikan contoh sukses redenominasi. Negara tersebut menghapus enam angka nol dari mata uang lira pada tahun 2005 setelah puluhan tahun berjuang menghadapi hiperinflasi. Namun keberhasilan itu tidak terjadi dalam semalam—Turki menyiapkan kebijakan tersebut selama hampir satu dekade, disertai stabilitas politik dan ekonomi yang relatif kuat.
Indonesia berbeda konteks. Rencana redenominasi ini tidak lahir dari kondisi krisis, tetapi dari ambisi efisiensi. Justru di sinilah tantangan muncul: bagaimana memastikan kebijakan besar ini tidak menjadi “simbol prestise birokrasi” yang hanya menambah beban administratif tanpa manfaat nyata bagi masyarakat kecil?
Menakar Waktu dan Kesiapan
Dalam PMK 70/2025, pemerintah menargetkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah akan mulai disusun tahun depan. Namun para ekonom mengingatkan, regulasi sebaik apapun akan gagal jika tidak dibarengi sosialisasi masif, koordinasi antar-lembaga, dan kejelasan tahapan implementasi.
Jika redenominasi benar-benar diterapkan sebelum infrastruktur dan persepsi publik siap, bukan tidak mungkin kebijakan ini justru menciptakan kepanikan harga dan inflasi baru yang sulit dikendalikan.
Catatan Redaksi
Redenominasi memang layak dipertimbangkan, terutama untuk menyederhanakan sistem keuangan nasional dan meningkatkan citra ekonomi Indonesia di mata dunia. Namun, pemerintah sebaiknya tidak terjebak pada euforia simbolik. Fokus utama bukan pada menghapus nol di mata uang, melainkan menghapus nol dalam kepercayaan publik terhadap kebijakan ekonomi.
Sebelum angka-angka rupiah disederhanakan, stabilitas ekonomi dan komunikasi publik harus diperkuat. Sebab, redenominasi tanpa kesiapan yang matang bukanlah langkah maju — melainkan eksperimen berisiko tinggi atas nama efisiensi. (Demi Pratama Adiputra)







