SUKABUMISATU.com – Gelombang penertiban kegiatan tambak udang di pesisir selatan Sukabumi terus bergulir. Setelah sebelumnya PSDKP Sukabumi menyegel aktivitas tambak milik PT BSM di Desa Minajaya, kini giliran PT Anugerah Buana Indonesia (ABI) di Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, yang resmi dihentikan sementara.
Penyegelan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB oleh tim PSDKP Sukabumi, KKP Kabupaten Sukabumi, serta perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi didampingi Pos AL Ujung Genteng.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut oleh PT ABI, yang sebelumnya menjadi sorotan setelah viralnya video pekerja tambak yang tampak memukul batu karang di area pantai Cimandala.
“Untuk sementara kami hentikan kegiatan pemasangan pipanya, sambil menunggu izin resminya selesai,” ujar Deris Hermawan, Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Diskan Kabupaten Sukabumi.
Dalam penyegelan itu, PSDKP juga melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Plang penyegelan resmi telah dipasang di area proyek, dan seluruh kegiatan pemasangan pipa di lokasi dihentikan total hingga status perizinan dan kajian lingkungannya dinyatakan lengkap.
Kasus ini menambah daftar panjang aktivitas tambak yang disorot karena diduga mengabaikan aspek kelestarian pesisir. Sebelumnya, PSDKP Sukabumi juga telah menyegel PT BSM di Pantai Minajaya, Desa Buniwangi Kecamatan Surade, yang ditemukan melakukan aktivitas serupa berupa pengerjaan pipa dan pengerukan batu karang di pesisir laut.
Dua kasus penyegelan dalam waktu berdekatan ini menimbulkan pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan di wilayah pesisir selatan Sukabumi yang kini menjadi sasaran ekspansi tambak udang skala besar.
Aktivis lingkungan menilai, maraknya tambak yang beroperasi tanpa izin ruang laut menunjukkan adanya celah dalam sistem perizinan dan pengawasan pemerintah daerah.
“Kalau sudah dua perusahaan disegel karena hal yang sama, berarti ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi masalah tata kelola. Perlu investigasi menyeluruh,” tegas Rozak Daud dari Fraksi Rakyat sekaligus pemerhati lingkungan pesisir Sukabumi, kepada SUKABUMISATU.com. Rabu, (29/10/25).
Sementara pihak PT Anugerah Buana Indonesia belum memberikan keterangan resmi usai penyegelan kedua ini. Sebelumnya, Site Manager perusahaan, Ahmad Safari, sempat menyampaikan klarifikasi bahwa kegiatan yang dilakukan hanya pemasangan pipa di permukaan pantai tanpa merusak karang.
Namun, langkah tegas aparat di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa proyek tersebut belum memenuhi seluruh izin pemanfaatan ruang laut (IPRL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Cipta Kerja.
Warga sekitar Cimandala pun menyambut baik penyegelan ini. Mereka berharap tindakan serupa terus dilakukan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan lingkungan.
“Kalau dibiarkan, nanti laut rusak, nelayan yang rugi. Kami dukung langkah penyegelan ini,” ujar salah satu warga sekitar lokasi tambak.
Kini publik menunggu tindak lanjut KKP dan DLH Kabupaten Sukabumi dalam memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan tidak hanya berhenti pada penyegelan simbolik.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi setiap pelaku usaha di wilayah pesisir agar tidak bermain-main dengan aturan lingkungan — karena laut bukan milik investasi semata, tapi sumber kehidupan masyarakat.
Reporter: Maulana Yusuf
Editor: Demi Pratama Adiputra











