SUKABUMISATU.com – Fenomena hidup bersama tanpa ikatan resmi atau yang populer disebut kumpul kebo, ternyata bukan hal baru dalam sejarah sosial Indonesia. Praktik ini sudah berlangsung sejak masa kolonial, terutama di kalangan pejabat Belanda yang tinggal di Hindia Belanda.
Catatan sejarah menyebutkan, pada abad ke-18 hingga ke-19 banyak pejabat tinggi kolonial yang memilih hidup bersama perempuan lokal tanpa menikah secara resmi. Alasannya, membawa istri dari Eropa ke Hindia Belanda membutuhkan biaya besar sekaligus berisiko tinggi. Sebagai gantinya, mereka membangun rumah tangga dengan perempuan pribumi, sebagian besar berasal dari kalangan budak.
Salah satu contohnya adalah Gubernur Jenderal VOC Gustaaf Willem Baron van Imhoff (1743–1750). Dalam buku Tempat-Tempat Bersejarah di Jakarta (2016), van Imhoff disebut pernah menerima seorang budak perempuan cantik dari Ratu Bone sebagai hadiah. Perempuan itu kemudian dibaptis dengan nama Helena Pieters dan dijadikan “teman hidup”, hingga melahirkan anak-anak keturunan campuran.
Kisah serupa juga dialami Gubernur Jenderal VOC Reinier de Klerk (1777–1780) yang hidup bersama budak perempuan dan memiliki banyak anak, sebelum akhirnya anak-anak itu dikirim ke Belanda.
Tidak hanya para gubernur jenderal, praktik ini juga dilakukan elit kolonial lain, termasuk penasihat Thomas Stamford Raffles (1811–1816), Herman Warner Muntinghe, bahkan sahabat Raffles, Alexander Hare. Mereka menjalin hubungan dengan budak perempuan tanpa ikatan pernikahan sah. Dalam bukunya Raffles and the British Invasion of Java (2012), penulis Tim Hannigan menyebut Hare bahkan mengeksploitasi perempuan lokal untuk dijadikan “teman hidup”.
Fenomena ini kemudian dikenal masyarakat dengan istilah “kumpul Gerbouw”. Dalam bahasa Belanda, Gerbouw berarti bangunan atau rumah, yang dimaknai sebagai sindiran bagi mereka yang hidup bersama di bawah satu atap tanpa ikatan resmi.
Pesan Moral untuk Masa Kini
Dari perspektif sejarah, fenomena kumpul kebo mencerminkan adanya relasi kuasa dan ketidaksetaraan sosial antara kaum kolonial dengan masyarakat pribumi. Banyak perempuan lokal yang kala itu tidak punya pilihan selain menjalani hubungan tanpa status.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa praktik hidup bersama tanpa pernikahan sah bukan sekadar persoalan budaya, tetapi juga menyangkut nilai moral, martabat, dan keadilan bagi perempuan.
Dalam konteks masa kini, sejarah tersebut memberi pelajaran agar masyarakat lebih menghargai ikatan pernikahan sebagai lembaga yang sah secara hukum maupun agama. Selain menjaga nilai moral, pernikahan juga memberikan perlindungan hukum bagi pasangan maupun anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut.
Editor: Demi Pratama Adiputra








