SUKABUMISATU.com — Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) berinisial S terhadap warga Kampung Bojonggenteng, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Setelah sebelumnya pihak korban, Cecep (53), melaporkan S ke Polsek Lengkong, kini giliran S menyampaikan klarifikasinya.
Dalam keterangannya pada Sabtu (9/8/2025), S membantah tudingan melakukan penganiayaan dengan sengaja. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya murni spontan dan dalam rangka membela diri.
Peristiwa itu terjadi Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di warung milik mantan adik iparnya, NM. Menurut S, ia sedang menasihati anak perempuannya yang dianggap berkata tidak pantas. Ketegangan meningkat ketika NM merekam momen tersebut menggunakan ponsel tanpa izin.
“Saya merasa terganggu, lalu secara spontan menepis ponsel itu hingga terjatuh,” kata S.
S mengaku, setelah itu ia didorong oleh Cecep hingga terjatuh. Dalam kondisi terpegang oleh beberapa orang, S meronta dan tanpa sengaja mencakar wajah Cecep.
“Tindakan itu spontan, bukan niat menyerang. Saya hanya membela diri dari tekanan fisik,” tegasnya.
S juga menyebut sempat mendapat pukulan di kepala dari seseorang berinisial F, namun tidak sampai terjadi baku hantam karena keduanya dihalangi saksi.
Sementara itu, Cecep yang menjadi korban bersikukuh bahwa ia dicakar hingga wajah dan dadanya terluka ketika mencoba melindungi istrinya. Cecep telah menunjukkan bukti luka dan pakaian yang robek, serta menjalani visum di Puskesmas setempat.
“Saya halangi dia mau menampar istri saya, malah saya yang dicakar dari muka sampai ke dada,” ujar Cecep, Jumat (8/8/2025).
Keluarga korban menyebut hingga kini belum ada itikad baik dari S, sementara pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan.
Reporter: Aris
Editor: Demi Pratama Adiputra












