SUKABUMISATU.com – Investigasi Khusus | Buron selama hampir sebulan, vendor rekanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berinisial RD akhirnya berhasil ditangkap penyidik kejaksaan di sebuah hotel di Kota Bandung, Selasa malam (22/7/2025). Penangkapan ini menguak fakta mencengangkan tentang permainan anggaran dalam proyek pengelolaan sampah yang menyeret lebih dari satu pejabat dinas.
RD, pemilik perusahaan kontraktor CV. Diara, bukan nama asing dalam daftar hitam proyek pengelolaan limbah. Ia menjadi tersangka keempat dalam pusaran korupsi DLH Sukabumi yang merugikan negara hingga Rp800 juta. Tiga tersangka sebelumnya berasal dari internal DLH: Kepala Dinas berinisial P, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah berinisial D, dan pembantu bendahara H.
Modus Lama, Jebakan Baru
Hasil penelusuran tim SUKABUMISATU.com mengungkap bahwa RD memainkan peran sebagai rekanan fiktif dalam sejumlah kegiatan pengadaan. Proyek-proyek yang seharusnya berbentuk pengelolaan atau pengangkutan sampah, pada kenyataannya tak pernah terealisasi secara penuh. Namun, pencairan dana tetap berjalan.
“CV. Diara itu hanya digunakan sebagai alat. Proyek dikerjakan di atas kertas, tapi anggarannya tetap cair,” ungkap sumber internal dari DLH yang tak mau disebut namanya.
RD, yang dikenal licin, sempat menghilang sejak penetapan tersangka. Ia tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Anehnya, surat keterangan sakit dikirim dari RS Betha Medika dan tiga rumah sakit berbeda di Bogor.
Namun ketika akhirnya dilakukan pemeriksaan medis independen di RSUD Sekarwangi, hasilnya menunjukkan kondisi RD sehat dan mampu menjalani proses hukum. “Ada riwayat diabetes, tapi bukan alasan untuk menghindar dari hukum,” jelas seorang petugas medis yang memeriksa.
Pelarian RD: Dari Bogor ke Bandung
Penelusuran digital dan pelacakan sinyal akhirnya menuntun penyidik ke sebuah hotel kelas menengah di Bandung. Di sinilah RD ditangkap tanpa perlawanan. Saat digelandang ke Kejaksaan, RD hanya diam dan menunduk. Barang bukti yang berhasil diamankan hanya satu unit handphone miliknya—yang diyakini menjadi pusat komunikasi dalam dugaan kongkalikong proyek.
Penyidik meyakini bahwa isi komunikasi dalam ponsel RD dapat membuka lapisan lain dari dugaan praktik korupsi berjemaah ini. Salah satunya dugaan adanya tekanan internal dan pihak-pihak luar dinas yang ikut bermain.
“Pola ini sistemik. Kalau hanya berhenti di empat orang, kasus ini tidak akan selesai secara tuntas,” ujar pengamat hukum publik, R. Zulfikar, saat dihubungi.
Korupsi Sampah, Wajah Buruk Manajemen DLH
Proyek pengelolaan sampah menjadi salah satu sektor yang paling rawan dikorupsi, terutama karena minimnya kontrol langsung dari masyarakat. Di Kabupaten Sukabumi, anggaran pengelolaan sampah dalam dua tahun terakhir meningkat drastis, tetapi kinerja layanan nyaris stagnan.
Banyak TPS liar masih beroperasi, armada pengangkut sampah kerap rusak, dan sistem pengelolaan limbah belum terintegrasi. “Ada banyak celah untuk menyerap dana, tetapi tidak ada akuntabilitas dalam realisasinya,” kata Ketua LSM Pengawas Anggaran, Ahmad Rofi’i.
RD Ditahan, Tapi Apakah Ini Akhir?
RD kini resmi ditahan di Rutan Warungkiara, dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain, termasuk kemungkinan adanya penerima aliran dana di luar struktur DLH.
Bagi publik Sukabumi, penangkapan RD menjadi sinyal bahwa hukum mulai merangkak ke dalam. Tapi pertanyaannya tetap: Apakah hanya empat orang yang bermain? Atau masih ada tangan-tangan gelap yang belum tersentuh?
—
Laporan Investigasi: Candra | Liputan Tambahan: Suhendi Soex
Editor: Demi Pratama Adiputra











