SUKABUMISATU.com – Konflik jual beli perahu nelayan di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, makin panas. Setelah dua nelayan melaporkan oknum kepala Desa ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan, kini giliran anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana yang melayangkan laporan balik.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Sukabumi. Laporan diterima Kanit SPKT III Polres Sukabumi Bripka Deden MN pada 24 Juni 2025.
“Saya menerima kiriman video dari rekan pada 8 Juni 2025, isinya menuduh saya melakukan intimidasi dan pemerasan. Itu tidak benar,” kata andri dalam keterangannya.
Di sisi lain, laporan dari dua nelayan, Dihan dan Nuryaman, juga masih berjalan. Keduanya menuding adanya praktik penipuan dan penggelapan uang dalam program bantuan perahu bagi nelayan pesisir Ciemas.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono memastikan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Baru beberapa saksi dimintai keterangan. Nanti kalau alat bukti cukup, kami tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini bermula saat program bantuan perahu digulirkan di Desa Mandrajaya. Nuryaman mengaku diminta menyetor uang administrasi senilai Rp 30 juta. Belakangan jumlah itu naik menjadi Rp 33 juta dengan dalih tambahan biaya dinas Rp 2 juta.
“Sudah kami setor Rp 21 juta ke Pak Kades, lengkap dengan kwitansi bermaterai dan stempel desa. Tapi perahunya sampai sekarang tidak ada,” kata Nuryaman.
Tak hanya itu, kedua nelayan itu juga mengaku mengaku mendapat intimidasi dari oknum perangkat desa dan seorang anggota DPRD.
Sejumlah tokoh masyarakat mulai angkat bicara soal kasus ini. Mereka meminta polisi menuntaskan penyelidikan secara terbuka dan profesional. “Kami ingin wilayah selatan Sukabumi tetap kondusif. Kasus ini harus terang-benderang,” ujar salah satu tokoh masyarakat Ciemas yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berjalan di Polres Sukabumi. Baik pihak nelayan maupun Andri sama-sama menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Reporter : Candra
Editor : Demmy Pratama











