Ditetapkan Tersangka, Dua Pejabat DLH Kabupaten Sukabumi dalam Kasus Korupsi Anggaran Sampah

Dua tersangka Kasus Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Kamis, (26/6/2025).

SUKABUMISATU.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan dua orang pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pelayanan persampahan tahun 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 877 juta lebih.

Penetapan tersangka dilakukan Kamis (26/6) berdasarkan hasil penyidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Dua tersangka berinisial TS dan HR diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah.

“Kita sudah tetapkan dua tersangka hari ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melalui Agus Yuliana Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, kepada wartawan, Kamis (26/6).

Baca Juga  Diganjar Vonis 3 Tahun, Kades Cikujang Sukabumi Korupsi Dana Desa 500 Juta Rupiah

TS diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan angkutan sampah DLH Sukabumi tahun anggaran 2024. Sementara HR berperan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam kegiatan yang sama.

Modus yang digunakan para tersangka yakni melakukan kegiatan fiktif serta mark up dalam pengelolaan anggaran. Dari total anggaran sekitar Rp 1,7 miliar, sebagian digunakan tidak sesuai ketentuan.

“Modusnya ada kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif, dan ada juga anggaran yang dimarkup,” bebernya.

Berdasarkan audit Inspektorat Sukabumi Nomor 700.1.2.1/955/2025 tanggal 21 Maret 2025, perhitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 877.233.225.

Baca Juga  Update Kasus Korupsi DLH Kabupaten Sukabumi: Empat Tersangka Dilimpahkan ke Rutan Kebonwaru dan Sukamiskin

Saat ini, kejaksaan masih terus melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kita masih dalami, apakah ada pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami pastikan, proses hukum akan berjalan transparan dan profesional,” pungkasnya. (Suhendi Soex/Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *