Perusahaan PMA Tolak Pembangunan Jalan Desa, Fraksi Rakyat: Jangan Korbankan Kepentingan Warga

Pembangunan Jalan di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.

SUKABUMISATU.com — Polemik pembangunan ruas Jalan Sirnahurip–Tegaldatar di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, terus memanas. PT Clariant Adsorbents Indonesia, perusahaan tambang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), secara resmi menyatakan keberatan atas rencana pembangunan jalan desa tersebut.

Keberatan itu disampaikan perusahaan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Camat Lengkong. Pihak perusahaan berdalih, pembangunan jalan desa dinilai berpotensi membahayakan keselamatan akibat intensitas lalu lintas kendaraan besar milik perusahaan yang kerap melintas di jalur itu.

Namun, alasan tersebut dianggap tidak berdasar dan dinilai hanya demi menyelamatkan kepentingan bisnis perusahaan semata. Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Rakyat, Rozak Daud, saat dimintai tanggapannya, Minggu (23/6/2025).

“Alasan itu sangat tidak masuk akal. Kalau memang perusahaan membutuhkan jalur angkutan tambang, mereka harus membangun jalan sendiri. Jangan justru memakai fasilitas desa dan mengorbankan kepentingan warga,” tegas Rozak.

Baca Juga  Puluhan Warga Lengkong Keracunan Massal Usai Hadiri Acara Maulid

Berdasarkan pantauan di lapangan, jalan yang berstatus Jalan Desa Neglasari itu selama ini justru lebih banyak dimanfaatkan untuk akses angkutan tambang. Bahkan, di sejumlah titik ditemukan tumpukan material tambang milik perusahaan. Ironisnya, keberadaan jalan tersebut selama ini justru tidak difungsikan optimal untuk kepentingan masyarakat.

Rozak mengungkapkan, persoalan penguasaan jalan desa oleh perusahaan tambang ini bukan persoalan baru. Pada 2011 lalu, pernah diterbitkan pernyataan yang menyebutkan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan desa. Namun, dalam dokumen itu juga dicantumkan bahwa jalan tersebut dipergunakan untuk aktivitas PT Sued Chemie perusahaan operator tambang sebelumnya, dan masyarakat tidak diperkenankan memanfaatkannya. Selain itu, perawatan jalan menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Ini pernyataan yang janggal dan harus segera dievaluasi. Jalan desa seharusnya digunakan untuk kepentingan warga, bukan dikuasai perusahaan tambang dengan dalih investasi,” tegasnya.

Baca Juga  Setelah Tambak PT BSM, Kini Tambak Udang PT ABI di Surade Juga Disegel: Dugaan Pelanggaran Ruang Laut Menguat

Saat ini, pemerintah desa telah merencanakan pembangunan ruas jalan tersebut melalui mekanisme musyawarah desa dan usulan program pembangunan tahunan. Namun, rencana itu mendapat penolakan dari PT Clariant Adsorbents Indonesia yang kini menjadi operator tambang di wilayah tersebut.

“Kami mendesak pihak kecamatan agar tidak tunduk pada tekanan perusahaan. Apalagi ini jalan desa yang dibangun atas usulan resmi masyarakat, bukan jalan perusahaan,” ujar Rozak.

Diketahui, jembatan permanen yang berada di ruas jalan itu sempat dibangun oleh perusahaan tambang pada periode sebelumnya. Namun, jembatan tersebut roboh akibat bencana alam awal 2025 lalu, sehingga makin memperparah kondisi aksesibilitas warga sekitar.

“Perusahaan jangan hanya datang untuk mengambil hasil alam saja, tapi juga harus menunjukkan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar. Jangan sampai malah menghalangi pembangunan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan warga,” pungkas Rozak.

Baca Juga  Tim Kemensos Jemput Pemuda ODGJ yang Dirantai di Lengkong Sukabumi

Sementara itu, Camat Lengkong saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya akan segera memfasilitasi pertemuan antara Forkopimcam, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pihak PT Clariant Adsorbents Indonesia untuk mencari jalan tengah atas persoalan tersebut. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *